ANAMBAS TERKINI

Puluhan Pasang Suami Istri di Palmatak Jalani Sidang Isbat, Pernikahan Tak Masuk Dokumen Negara

Saat sidang isbat berlangsung, pasangan suami istri ini dipanggil beserta wali dan saksi, guna penertiban administrasi dan kebutuhan lainnya.

TribunBatam.id/Istimewa
Sebanyak 24 pasangan yang tidak terdaftar di dokumen negara menjalani isbat nikah yang diadakan oleh Pengadilan Agama Tarempa bersama Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan bulan Juli yang hanya 14 pasangan.

Dalam satu hari, setidaknya ada 3 pasangan yang melangsungkan resepsi pernikahan, hanya di Kecamatan Siantan saja.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan, Ade Mawi AY mengungkapkan bahwa memang di Anambas pernikahan itu ada yang musiman.

Ade yang menjadi penghulu ini mengakui, kebanyakan pasangan yang menikah adalah usia muda.

Rata-rata usia pernikahan yang paling tinggi di Anambas adalah usia muda, berkisar antara 16 tahun hingga 28 tahun ke atas.

"Sekalinya ramai ya ramai sekali, sekali nya sepi memang tidak ada sama sekali yang mengajukan pernikahan.

Biasannya sebelum puasa itu pasti ramai yang nikah, apalagi sebelum bulan Muharram seperti sekarang ini, makanya bulan Agustus banyak memang pasangan yang menikah," ujar Ade Mawi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2020).

Pernikahan adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh pasangan yang sudah menjalin hubungan jangka lama maupun bagi mereka yang sudah punya niat untuk menikah.

Cerita Pengantin Baru di Anambas

Menikah pada bulan Agustus dipilih oleh pasangan Sumiadi dan Sari Ayu.

Bersama keluarga dan kerabat, Sumiadi yang berusia 24 tahun ini datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan yang berlokasi di Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Baru pertama kali menikah, Sumiadi tampak gugup saat penghulu menuntunnya dalam proses ijab kabul.

Ia bahkan sempat bebrapa kali salah dalam mengucap ijab kabul.

Tidak hanya Sumiadi, orang tua kandung calon pengantin wanita setidaknya 4 kali mengulang kalimat untuk melepas anaknya bersama pria pilihannya.

Kepala KUA Kecamatan Siantan, Ade Mawi AY saat menikahkan pasangan calon pengantin muda di kantor KUA Siantan, Rabu (19/8/2020).
Kepala KUA Kecamatan Siantan, Ade Mawi AY saat menikahkan pasangan calon pengantin muda di kantor KUA Siantan, Rabu (19/8/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Siantan,Ade Mawi AY sekaligus penghulu dengan sabar mengajari dan beberapa memberi arahan ke orang tua perempuan untuk menarik nafas agar tenang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved