ANAMBAS TERKINI

Puluhan Pasang Suami Istri di Palmatak Jalani Sidang Isbat, Pernikahan Tak Masuk Dokumen Negara

Saat sidang isbat berlangsung, pasangan suami istri ini dipanggil beserta wali dan saksi, guna penertiban administrasi dan kebutuhan lainnya.

TribunBatam.id/Istimewa
Sebanyak 24 pasangan yang tidak terdaftar di dokumen negara menjalani isbat nikah yang diadakan oleh Pengadilan Agama Tarempa bersama Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pengadilan Agama Tarempa bersama Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, mendatangi Kecamatan Palmatak.

Mereka menggelar sidang isbat nilah ke-24 pasangan suami istri. Mereka diketahui sudah menikah, namun pernikahan mereka tidak tercatat di dokumen negara.

Saat sidang isbat berlangsung, pasangan suami istri ini dipanggil beserta wali dan saksi, guna penertiban administrasi dan kebutuhan lainnya.

"Isbat nikah ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pernikahan yang tidak tercatat. Harapannya kasus seperti ini bisa dihindarkan, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Ketua Pengadilan Agama Anambas, Gita Febrita, pada Kamis (20/8/2020).

Ia mengungkapkan, perlunya saksi dan wali wajib untuk memastikan agar pernikahan mereka benar terjadi dan sah secara agama.

Jika bisa dibuktikan, maka pengadilan memutuskan akan meminta KUA untuk mengeluarkan buku nikah.

Kepala Kankemenag Anambas, Erizal Abdullah menuturkan bahwa pernikahan itu memiliki tiga kompenen yang tidak boleh terlewatkan.

Bagi mereka yang menikah namun tidak memiliki bukti di KUA maka sangat disayangkan sekali. Sebab pernikahan itu harus dicatat baik itu dalam agama dan di dokumen negara.

Dari informasi yang terhimpun kebanyakan dari mereka yang melakukan sidang isbat nikah ini adalah masyarakat yang zaman dahulu menikah namun belum mendapatkan buku nikah. Usia mereka pun terbilang usia 45 tahun ke atas.

"Sebuah pernikahan di manapun dan kapanpun tidak pernah melupakan komponen ini, yaitu walimatul urs' (pesta pernikahan), saksi dan wali nikah, serta pencatatan perkawinan.

Soal Spanduk Bakal Calon di Pilgub Kepri, Bawaslu Kepri Sebut Diluar Kewenangan, Ini Penjelasannya

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Anambas Jadi Atensi Kompolnas, Ini Saran Untuk Penyidik

Jangan mau menikah tapi tidak secara agama dan negara. Karena bisa merugikan pihak wanita. Nanti status anak tidak jelas. Bagaimanapun pernikahan sah secara agama dan negara pilihan aman yang harus dilakukan," tegasnya.

Agustus Masuk Musim Menikah

Jumlah pasangan yang memilih menikah pada bulan Agustus 2020 di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri cukup tinggi.

Dari data yang diperoleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan, tercatat 19 pasangan yang sudah dinikahkan selama Agustus 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved