ANAMBAS TERKINI
Puluhan Pasang Suami Istri di Palmatak Jalani Sidang Isbat, Pernikahan Tak Masuk Dokumen Negara
Saat sidang isbat berlangsung, pasangan suami istri ini dipanggil beserta wali dan saksi, guna penertiban administrasi dan kebutuhan lainnya.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pengadilan Agama Tarempa bersama Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, mendatangi Kecamatan Palmatak.
Mereka menggelar sidang isbat nilah ke-24 pasangan suami istri. Mereka diketahui sudah menikah, namun pernikahan mereka tidak tercatat di dokumen negara.
Saat sidang isbat berlangsung, pasangan suami istri ini dipanggil beserta wali dan saksi, guna penertiban administrasi dan kebutuhan lainnya.
"Isbat nikah ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pernikahan yang tidak tercatat. Harapannya kasus seperti ini bisa dihindarkan, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Ketua Pengadilan Agama Anambas, Gita Febrita, pada Kamis (20/8/2020).
Ia mengungkapkan, perlunya saksi dan wali wajib untuk memastikan agar pernikahan mereka benar terjadi dan sah secara agama.
Jika bisa dibuktikan, maka pengadilan memutuskan akan meminta KUA untuk mengeluarkan buku nikah.
Kepala Kankemenag Anambas, Erizal Abdullah menuturkan bahwa pernikahan itu memiliki tiga kompenen yang tidak boleh terlewatkan.
Bagi mereka yang menikah namun tidak memiliki bukti di KUA maka sangat disayangkan sekali. Sebab pernikahan itu harus dicatat baik itu dalam agama dan di dokumen negara.
Dari informasi yang terhimpun kebanyakan dari mereka yang melakukan sidang isbat nikah ini adalah masyarakat yang zaman dahulu menikah namun belum mendapatkan buku nikah. Usia mereka pun terbilang usia 45 tahun ke atas.
"Sebuah pernikahan di manapun dan kapanpun tidak pernah melupakan komponen ini, yaitu walimatul urs' (pesta pernikahan), saksi dan wali nikah, serta pencatatan perkawinan.
• Soal Spanduk Bakal Calon di Pilgub Kepri, Bawaslu Kepri Sebut Diluar Kewenangan, Ini Penjelasannya
• Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Anambas Jadi Atensi Kompolnas, Ini Saran Untuk Penyidik
Jangan mau menikah tapi tidak secara agama dan negara. Karena bisa merugikan pihak wanita. Nanti status anak tidak jelas. Bagaimanapun pernikahan sah secara agama dan negara pilihan aman yang harus dilakukan," tegasnya.
Agustus Masuk Musim Menikah
Jumlah pasangan yang memilih menikah pada bulan Agustus 2020 di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri cukup tinggi.
Dari data yang diperoleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan, tercatat 19 pasangan yang sudah dinikahkan selama Agustus 2020.