ANAMBAS TERKINI

Puluhan Pasang Suami Istri di Palmatak Jalani Sidang Isbat, Pernikahan Tak Masuk Dokumen Negara

Saat sidang isbat berlangsung, pasangan suami istri ini dipanggil beserta wali dan saksi, guna penertiban administrasi dan kebutuhan lainnya.

TribunBatam.id/Istimewa
Sebanyak 24 pasangan yang tidak terdaftar di dokumen negara menjalani isbat nikah yang diadakan oleh Pengadilan Agama Tarempa bersama Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pengadilan Agama Tarempa bersama Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, mendatangi Kecamatan Palmatak.

Mereka menggelar sidang isbat nilah ke-24 pasangan suami istri. Mereka diketahui sudah menikah, namun pernikahan mereka tidak tercatat di dokumen negara.

Saat sidang isbat berlangsung, pasangan suami istri ini dipanggil beserta wali dan saksi, guna penertiban administrasi dan kebutuhan lainnya.

"Isbat nikah ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pernikahan yang tidak tercatat. Harapannya kasus seperti ini bisa dihindarkan, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Ketua Pengadilan Agama Anambas, Gita Febrita, pada Kamis (20/8/2020).

Ia mengungkapkan, perlunya saksi dan wali wajib untuk memastikan agar pernikahan mereka benar terjadi dan sah secara agama.

Jika bisa dibuktikan, maka pengadilan memutuskan akan meminta KUA untuk mengeluarkan buku nikah.

Kepala Kankemenag Anambas, Erizal Abdullah menuturkan bahwa pernikahan itu memiliki tiga kompenen yang tidak boleh terlewatkan.

Bagi mereka yang menikah namun tidak memiliki bukti di KUA maka sangat disayangkan sekali. Sebab pernikahan itu harus dicatat baik itu dalam agama dan di dokumen negara.

Dari informasi yang terhimpun kebanyakan dari mereka yang melakukan sidang isbat nikah ini adalah masyarakat yang zaman dahulu menikah namun belum mendapatkan buku nikah. Usia mereka pun terbilang usia 45 tahun ke atas.

"Sebuah pernikahan di manapun dan kapanpun tidak pernah melupakan komponen ini, yaitu walimatul urs' (pesta pernikahan), saksi dan wali nikah, serta pencatatan perkawinan.

Soal Spanduk Bakal Calon di Pilgub Kepri, Bawaslu Kepri Sebut Diluar Kewenangan, Ini Penjelasannya

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Anambas Jadi Atensi Kompolnas, Ini Saran Untuk Penyidik

Jangan mau menikah tapi tidak secara agama dan negara. Karena bisa merugikan pihak wanita. Nanti status anak tidak jelas. Bagaimanapun pernikahan sah secara agama dan negara pilihan aman yang harus dilakukan," tegasnya.

Agustus Masuk Musim Menikah

Jumlah pasangan yang memilih menikah pada bulan Agustus 2020 di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri cukup tinggi.

Dari data yang diperoleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan, tercatat 19 pasangan yang sudah dinikahkan selama Agustus 2020.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan bulan Juli yang hanya 14 pasangan.

Dalam satu hari, setidaknya ada 3 pasangan yang melangsungkan resepsi pernikahan, hanya di Kecamatan Siantan saja.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan, Ade Mawi AY mengungkapkan bahwa memang di Anambas pernikahan itu ada yang musiman.

Ade yang menjadi penghulu ini mengakui, kebanyakan pasangan yang menikah adalah usia muda.

Rata-rata usia pernikahan yang paling tinggi di Anambas adalah usia muda, berkisar antara 16 tahun hingga 28 tahun ke atas.

"Sekalinya ramai ya ramai sekali, sekali nya sepi memang tidak ada sama sekali yang mengajukan pernikahan.

Biasannya sebelum puasa itu pasti ramai yang nikah, apalagi sebelum bulan Muharram seperti sekarang ini, makanya bulan Agustus banyak memang pasangan yang menikah," ujar Ade Mawi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2020).

Pernikahan adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh pasangan yang sudah menjalin hubungan jangka lama maupun bagi mereka yang sudah punya niat untuk menikah.

Cerita Pengantin Baru di Anambas

Menikah pada bulan Agustus dipilih oleh pasangan Sumiadi dan Sari Ayu.

Bersama keluarga dan kerabat, Sumiadi yang berusia 24 tahun ini datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan yang berlokasi di Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Baru pertama kali menikah, Sumiadi tampak gugup saat penghulu menuntunnya dalam proses ijab kabul.

Ia bahkan sempat bebrapa kali salah dalam mengucap ijab kabul.

Tidak hanya Sumiadi, orang tua kandung calon pengantin wanita setidaknya 4 kali mengulang kalimat untuk melepas anaknya bersama pria pilihannya.

Kepala KUA Kecamatan Siantan, Ade Mawi AY saat menikahkan pasangan calon pengantin muda di kantor KUA Siantan, Rabu (19/8/2020).
Kepala KUA Kecamatan Siantan, Ade Mawi AY saat menikahkan pasangan calon pengantin muda di kantor KUA Siantan, Rabu (19/8/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Siantan,Ade Mawi AY sekaligus penghulu dengan sabar mengajari dan beberapa memberi arahan ke orang tua perempuan untuk menarik nafas agar tenang.

"Ini pertama kalinya bagi saya, karna kita juga seadanya saja dan memang sederhana sekali. Sempat tegang dan berdebar makanya tadi salah ucap beberapa kali pas ijab kabul," kata Sumiadi, Rabu (19/8/2020).

Meski masuk zona hijau Covid-19, para saksi baik dari dua keluarga calon pengantin dibatasi hanya bisa masuk ke dalam ruangan sekitar 10 orang.

"Sudah biasa terjadi hal seperti ini, bahkan ada yang sempat diganti orang tua wali karena gagal berkali-kali.

Faktornya itu karena mereka ini gugup, di rumah mungkin lancar, tapi pas di sini tiba-tiba lupa semua, namanya juga masyarakat kadang mereka ada yang lancar ada yang tidak," tuturnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved