PILKADA BINTAN
Bawaslu Bintan Temukan Kesalahan PPDP Saat Coklit, Petugas Tak Turun ke Lapangan Cek Data Pemilih
Atas temuan Bawaslu Bintan ini, KPU langsung menindaklanjutinya dengan mencoklit ulang.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tidak hanya untuk pelaksanaan kampanye. Pasangan calon hingga tim sukses, menurutnya wajib mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona.
Syamsul menjelaskan, pasangan calon diberikan waktu selama 71 hari untuk berkampanye termasuk kampanye di media massa, online maupun elektronik.
Kesempatan ini diberikan mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
"Setelah itu, pada tanggal 6 hingga 8 Desember sudah memasuki masa tenang," ungkapnya.
KPU juga ingin menyakinkan kepada masyarakat agar tidak ragu dalam berpartisipasi pada pilkada serentak tahun ini.
Sebab, aturan main pencoblosan pun sudah jelas.
Meskipun belum keluar peraturan, tapi rancangan mengenai mekanisme pelaksanaan pencoblosan di TPS nanti sudah dibahas di tingkat pusat.
"Misalnya, sebelum pencoblosan, TPS sudah disterilkan dengan disinfektan. Semoga tingkat partisipasi pada Pilkada serentak di Bintan bisa tinggi meskipun dilaksanakan di era new normal saat ini," ucapnya.
Penegasan Bawaslu Bintan Soal Kampanye
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan akan membubarkan kegiatan kampanye yang tidak memiliki izin dari kepolisian.
Bawaslu Bintan juga belum menemui hal yang melanggar ketentuan selama tahapan Pilkada Bintan 2020 yang saat ini terus berjalan.
Seperti diketahui, KPU Bintan melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP ) saat ini sedang fokus mencoklit data pemilih.
"Kegiatan kampanye yang tidak memiliki izin dari pihak Kepolisian akan dihentikan dan bubarkan," ucap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata saat Rapat Koordinasi penguatan Sentra Gakkumdu Bintan, Kamis (24/7) kemarin.
Febri juga memohon bantuan dari kepolisian terkait pengamanan Pelaksanaan Pilkada serta dapat membantu Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak.

Febri juga berharap dengan adanya masukan dan saran dalam pelaksanaan rapat koordinasi, bisa menyatukan persepsi dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada di sentra Gakkumdu berdasarkan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020.