Bikin Malu Kapolres! Nasib 2 Oknum Polisi yang Palak Bule Jepang Rp 1 Juta di Bali Berakhir Pilu

Dua oknum polisi nakal di Bali yang videonya viral memeras bule Jepang di jalanan dikenai tindakan tegas.

YouTube/Style Kenji
Cuplikan video yang merekam ulah oknum polisi di Bali yang meminta tilang Rp 1 juta ke turis Jepang 

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial, seorang oknum polisi melakukan tilang dan diduga meminta uang Rp 1 juta.

Dalam tayangan video yang viral itu terlihat, si oknum sepertinya melakukan razia dan menilang pengendara motor, yang diperkirakan Warga Negara (WN) Jepang, karena lampu depan motornya tidak menyala.

Video yang beredar tersebut berdurasi sekitar 3.17 menit, dan di-upload channel Style Kenji.

Dari pengamatan di video, oknum polisi itu bernama I Made W.

Dalam tayangan video, sebelum melakukan dugaan memungut Rp 1 juta dari pengendara itu, si oknum melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan SIM dan STNK.

Kemudian, setelah memeriksa dan semuanya lengkap, ia melihat lampu motor bagian depan pengendara tidak nyala alias mati.

Dalam komunikasi dengan bahasa Inggris yang kurang jelas, akhirnya oknum polisi itu terlihat seperti melakukan penilangan.

Di situ kemudian muncul bagian yang menyiratkan dugaan si oknum meminta uang sebesar Rp 1 juta.

Setelah itu, si pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.

Sebelumnya Oknum polisi di Jembrana, Bali diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang turis Jepang ketika menggelar razia di jalur Denpasar-Gilimanuk.

Aksi polisi itu terekam video dan viral di media sosial. Kapolres Jembrana turun tangan untuk menyelidiki kasus yang rupanya melibatkan anggotanya tersebut.

Ia berjanji akan memproses hukum jika anggotanya memang terbukti bersalah. Berikut sederet fakta mengenai kasus oknum polisi diduga memeras seorang turis Jepang:

 Usai diunggah oleh akun YouTube Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu, video itu kini viral dan menjadi perbincangan.

Video itu merekam aksi seorang polisi lalu lintas yang tampak memberhentikan turis Jepang. Ketika itu, sang turis tengah mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Warga Jepang itu rupanya diperkirakan hendak menuju kawasan wisata Pantai Medewi, Bali. Meski surat-surat kendaraan dalam kondisi lengkap namun polisi tetap memberlakukan denda atau penalti pada turis itu

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved