VIRUS CORONA DI BATAM

Riwayat Jenazah Pasien Covid-19 di RSBP Batam, Dibawa Pulang Keluarga Sebelum Hasil Swab Keluar

Sebelum meninggal dunia, YHG sempat memiliki riwayat demam. Ia dibawa ke rumah sakit dalam kondisi meninggal dunia, Rabu (19/8)

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com
Ilustrasi Mayat. Jenazah yang dibawa pulang keluarganya dari RSBP Batam sebelum hasil swab keluar, diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 433 di Batam 

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.(tribunbatam.id/ ichwannurfadillah/Eko Setiawan/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved