ANAMBAS TERKINI

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jemaja, Penyidik Polres Anambas Fokus Periksa Ayah Korban

Ibu korban bahkan meminta bantuan sampai ke Provinsi Kepri atas kejadian yang menimpa sang anak.

TribunBatam.id/Istimewa
Ibu korban dugaan pencabulan di Pulau Jemaja Anamabs meminta perlindungan dengan KPPAD Kepri di Tanjungpinang. Penyidik Polres Anambas masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa ayah korban yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Ibu korban berinisial Rs awalnya terkejut melihat anak perempuannya terbaring di kamar tidur dalam keadaan hanya menggunakan baju saja.

Peristiwa itu diketahui terjadi 12 Juni 2020. Bingung melihat kondisi anaknya. Ibu tersebut membicarakan kepada suaminya yang berinisial A.

Kondisi suaminya begitu memprihatinkan. Dari penuturan Rs, suaminya hanya mampu terbaring akibat lumpuh yang dideritanya sejak 3 tahun lalu.

Melihat kondisi sang suami tidak memungkinkan untuk kesana kemari. Sang ibu memutuskan pergi kerumah temannya berinisial Y menceritakan hal tersebut.

Teman Rs lalu membawa anak perempuannya itu ke puskesmas terdekat.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata alat vital sang anak mengalami robekan akibat benda tumpul.

Dalam proses pemeriksaan, awalnya korban mengaku jika ayahnya yang diduga berbuat asusila kepadanya.

Polisi pun lalu menangkap ayah korban dan menjadikannya tersangka.

Pengakuan mengejutkan justru muncul ketika sang ayah yang lumpuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada keluarga, korban mengaku jika pria berinisial Os yang diduga mencabulinya. Os merupakan tetangga korban.

Merasa ada yang janggal atas pengakuan baru korban. Pihak keluarga pun mencoba membuat laporan lagi pada 22 Juni 2020.

Didampingi 2 komisioner KPPAD Anambas, mereka datang kembali ke Polsek Jemaja dengan membawa bukti rekaman pengakuan korban.

Setelah dipertemukan, korban mengakui jika Os yang berbuat tak senonoh kepadanya.

"Saya sampai saat ini belum mendapat kejelasan hukum terhadap kasus ini. Kami dapat surat beberapa waktu lalu, ayahnya yang saat ini masih ditahan diperpanjang masa penahanannya sampai 30 hari kedepan sejak 13 Agustus kemarin," ujar ibu korban kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Kamis (20/8/2020).

Ia menyampaikan, saat pengakuan kedua anaknya dalam pendampingan asesmen psikolog dari UPTD P2TP2A Kepri bahwa ada dugaan pelaku lain dan bukan suaminya sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved