Sabtu, 2 Mei 2026

BATAM TERKINI

Masa Kerja dari Rumah Berakhir, ASN Pemko Batam Kembali Kerja dari Kantor Selasa

Meski demikian, apabila terdapat arahan lebih lanjut dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, aturan perihal WFH dapat sewaktu-waktu berubah.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyebutkan, ASN Pemko Batam akan masuk kerja secara penuh, Selasa (24/8) besok, setelah masa bekerja dari rumah mereka berakhir hari ini. 

Hal ini diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, ketika dihubungi melalui kawat telepon, pada Senin (24/8). Meski demikian, dirinya mengatakan, belum bisa menjelaskan secara rinci perihal substansi draft Perwako tersebut.

5 Pekerja di Kampung Bule Reaktif saat Rapid Test Tak Jalani Swab, Kadinkes: Hanya Karantina 14 Hari

Pengendara Bermotor Waspada, Ada Pohon Tumbang di Jalan Ahmad Yani Batam

"Hari ini sudah final draft dari pembahasan tim khusus Pemko Batam. Setelah itu, kita minta masukan dari FKPD. Kalau tidak ada sanggahan lagi, langsung bisa diteken pak Wali," jelas Jefridin.

Pihak Pemko Batam juga tetap akan meminta tanggapan dari Gubernur Kepri, H. Isdianto, perihal substansi Perwako yang telah disepakati.
Setelah diteken, Perwako nantinya akan segera disosialisasilan kepada masyarakat.

Beberapa jenis sanksi telah termuat dalam draft Perwako yang telah disusun tersebut, salah satunya merupakan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti pemakaian masker, jaga jarak, dan lain sebagainya.

"Di dalam draf ada mengatur tentang denda. Tapi tidak ada sanksi kurungan. Aturan ini kami keluarkan, agar orang yang melanggar bisa kita kenakan sanksi," tambah Jefridin.

Godok Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Batam, terus naik. Sementara protokoler kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah masih belum merata dilaksanakan masyarakat.

Sebut saja penggunaan masker, cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, dan menjaga keseimbangan gizi.

Pantauan Tribun, khusus penggunaan masker dan cuci tangan, masih terdapat pusat keramaian di Batam yang belum menyediakan hand sanitizer dan cuci tangan. Hal ini terjadi di sejumlah toko di Nagoya-Jodoh Batam, dan diperkirakan juga terjadi di beberapa daerah lain.

Pemko Batam pun geram. Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, pemko berencana membuat peraturan daerah atau perda Covid-19.

Substansinya adalah, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar protokoler kesehatan. Dan berikut juga sanksinya.

"Sedang digodok untuk itu," kata Amsakar.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Ides Madri mengatakan memang mendesak sebuah aturan protokol kesehatan. Sebab, jika dibiarkan maka masyarakat bisa terlena. Dan bisa jadi, membuat angka pasien covid-19 membengkak terus-menerus di Batam.

"Memang kita butuh sebuah acuan hukum," kata dia.

Politikus Partai Golkar itu menyebut, sebenarnya Pemko tidak harus menunggu lama perda. Bisa dibuat dulu peraturan Wali Kota Batam. Sebab menurutnya, Perda membutuhkan waktu lama. Ada uji akademik, pembentukan pansus dan tentu ini menelan anggaran ratusan juta rupiah. Belum lagi studi banding untuk itu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved