Sabtu, 2 Mei 2026

BATAM TERKINI

Masa Kerja dari Rumah Berakhir, ASN Pemko Batam Kembali Kerja dari Kantor Selasa

Meski demikian, apabila terdapat arahan lebih lanjut dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, aturan perihal WFH dapat sewaktu-waktu berubah.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyebutkan, ASN Pemko Batam akan masuk kerja secara penuh, Selasa (24/8) besok, setelah masa bekerja dari rumah mereka berakhir hari ini. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali bekerja di kantor secara penuh, Selasa (24/8) besok.

Itu setelah masa kebijakan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemko Batam sesuai Surat Edaran Wali Kota Nomor 1 Tahun 2020, berakhir pada Senin (24/8).

Kepastian akan ASN Pemko Batam itu bekerja di kantor secara penuh disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bata ( Sekdako ) Batam, Jefridin.

Meski demikian, apabila terdapat arahan lebih lanjut dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, aturan perihal WFH dapat sewaktu-waktu berubah.

"Sampai detik ini, tidak diperpanjang, besok sudah masuk full. Belum ada arahan lebih lanjut dari pak Wali. Kita masih ikuti SK yang kemarin," ucapnya, Senin (24/8/2020).

Di samping memberlakukan protokol kesehatan, Walikota Batam, Muhammad Rudi juga telah memberlakukan kembali aturan work from home (WFH) bagi para pegawai ASN di Pemko Batam, melalui Surat Edaran Walikota Batam Nomor 01 Tahun 2020.

"Sementara, karena kejadian provinsi begitu banyak, Kota Batam juga naik kemarin, maka baik di BP Batam maupun Pemko Batam bekerja dari rumah dari tanggal 4 Agustus sampai 24 Agustus 2020," ujar Rudi, pada Selasa (4/8/2020).

Adapun sistem kerja WFH tersebut ditetapkan presentase keterwakilan minimal sebanyak 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja di rumah. Aturan WFH ini juga diprioritaskan bagi ASN yang sudah berumur atau memiliki penyakit bawaan.

"Yang diprioritaskan terutama mereka yang sudah berumur, kemudian yang punya penyakit bawaan, lalu mereka yang non-jabatan, dan ruangan kerja yang sering penuh dan sulit physical distancing akan kita kurangi," jelas Rudi.

Menurutnya, penerapan WFH ini tidak akan berpengaruh pada kinerja pelayanan publik. Kinerja masing-masing pegawai diharapkan tetap maksimal meskipun bekerja dari rumah.

"Pelayanan publik kan sekarang sebagian besar sudah pakai sistem online," tambah Rudi.

Ketentuan lainnya, dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, para pegawai negeri diimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, rapat-rapat juga akan dijalankan secara daring melalui aplikasi seperti Zoom meeting.

Draf Perwako Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Rampung

Pembahasan perihal peraturan wali kota (Perwako) yang menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam telah sampai pada penyelesaian draft Perwako dalam lingkup tim Pemko Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved