SENSUS PENDUDUK 2020

Pandemi Covid-19, Sensus Penduduk di Anambas Tak Ada Wawancara, Diganti Sistem DOPU, Apa Itu?

Dengan cara ini, petugas sensus nantinya memberi kuesioner kepada warga yang akan mengisi kuesioner tersebut secara mandiri.

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Sensus Penduduk 2020 - Pelaksanaan sensus penduduk di Kabupaten Kepulauan Anambas meniadakan sesi wawancara akibat pandemi Covid-19. Sistem sensus penduduk akan diganti menggunakan sistem drop-off pick up. 

Satu petugas sensus akan diberi tugas untuk mendata penduduk setidaknya di 10 Rukun Tetangga (RT).

Pelaksanaan sensus penduduk rencananya akan dimulai pada 1 September 2020 mendatang.

Perekrutan petugas sensus ini pun, diakui Kepala BPS Kepulauan Anambas, Donny Cahyo Wibowo, SST., M.Si, cenderung sedikit dibanding pelaksanaan sensus periode sebelumnya.

Ini disebabkan anggaran yang banyak dipangkas akibat pandemi Covid-19.

Petugas sensus nantinya akan membawa daaftar penduduk ke pengurus RT setempat.

Daftar penduduk yang dibawa petugas sensus, merupakan data yang terdata pada admnistrasi kependudukan yang sudah tertera penduduk yang sudah online dan yang belum online.

"Itu akan diperiksa sekaligus dipemeriksaan ini juga mengkonfirmasi apakah yang didata adminduk ini sudah sesuai," katanya.

Tambahnya, beberapa penduduk ada yang menetap lama di suatu daerah namun datanya masih berada di daerah lain, atau ada juga yang KK yang di daerah Anambas namun tinggalnya di Tanjungpinang.

"Hal seperti itu nanti akan kita beri kode bahwa ini tidak di sini. Kami juga akan berkonsultasi dengan pengurus RT.

Kalau pemeriksaan daftar penduduk sudah selesai dengan RT, petugas didampingi Ketua RT setempat akan berkeliling memverifikasi mana yang sudah online dan mana yang belum," paparnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved