Wanita Ini Sewa Pembunuh Bayaran Hingga Rp 200 Juta Demi Bunuh Mantan Bos yang Bermulut Kasar
Akhirnya Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 13 Agustus 202
Sedangkan tersangka SP bertindak sebagai perantara antara TH dan AJ dalam transaksi senjata.
Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.
“Delapan orang ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, kemudian dua orang ditangkap di wilayah Jawa Timur," ucap Nana.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Pembunuhan Sugianto terjadi pada Kamis siang, 13 Agustus 2020.
Saat itu, Sugianto akan pulang ke rumah yang tak jauh dari kantornya di Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Korban pulang dengan berjalan kaki untuk santap siang.

Sekitar 50 meter dari kantornya, tiba-tiba ada seorang pria tak dikenal menghampiri bos pelayaran itu dari belakang.
Pria itu kemudian tanpa ragu melepaskan lima kali tembakan ke bagian belakang Sugianto, dekat area kepala dan punggung.
Korban sempat lari setelah mendapat tembakan pertama, sebelum akhirnya tersungkur.
Melihat korbannya tumbang, pelaku segera melarikan diri bersama seorang temannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor, tak jauh dari lokasi.
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Karyawati Otak Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading, Motifnya Sakit Hati", "Otak Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading Juga Gelapkan Pajak Perusahaan Korban" dan "Polisi Tangkap 12 Tersangka Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading, Ini Peran Mereka"