Kapolri Jendral Idham Aziz Minta Anak Buahnya Perketat Penjagaan Pasca Kantor Kejagung RI Terbakar

Terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari lalu membuat gedung atau perkantoran di sekitarnya siaga dan waspada.

Editor: Eko Setiawan
Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membuka Musrenbang Polri tahun 2020 di Pusdalsis Mabes Polri, Rabu (3/6/2020) 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Setelah gedung Kejaksaan Agung terbakar, Kapolri Jendral Idham Aziz meminta kepada jajarannya untuk memperketat keamanan di Kantor.

Terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari lalu membuat gedung atau perkantoran di sekitarnya siaga dan waspada.

Bahkan, Kapolri Jenderal Idham Azis sampai menerbitkan surat telegram tentang upaya pencegahan kebakaran di setiap markas kepolisian di Indonesia.

Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor STR/507/VII/PAM.3/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang diteken oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.

Begini Cara Membersihkan Pompa ASI di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Ahli

9 Khasiat Kayu Manis untuk Kesehatan, Cegah Kanker hingga Lindungi dari HIV

9 ABK Kapal Vietnam Jalani Isolasi Mandiri, 3 Orang Dibawa ke Kantor Lanal Tarempa

Adapun surat telegram Kapolri tersebut berisi lima perintah yang harus dilaksanakan oleh jajaran di berbagai daerah di Indonesia.

Untuk mengetahui isi surat telegram Kapolri tersebut, berikut kami petikan isinya sebagai berikut:

Ibu & Anak Jalani Swab Test, Melawan Saat Dibawa Gugus Tugas Covid-19 Batam, Viral di Media Sosial

Kabar Gembira, Kapal Roro dari Karimun Tujuan Riau Kembali Berlayar

Memperhatikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI yang terjadi pada Sabtu Malam, 22 Agustus 2020, maka untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi di lingkungan polri, diperintahkan agar:

  1. Tingkatkan Pengamanan Mako Polri baik yang ada di tingkat pusat/Mabes, Polda, Polres, maupun Polsek, dan pastikan bahwa Mako dalam keadaan aman baik dari ancaman sabotase, teror ataupun perbuatan pidana lainnya.
  2. Lakukan pemeriksaan terhadap jaringan instalasi listrik termasuk AC, komputer, elektronik, dan lain-lain yang ada di Mako masing-masing untuk memastikan aman dari bahaya kebakaran.
  3. Memasang alat pemadam kebakaran pada lokasi-lokasi tertentu yang strategis dan memastikan bahwa alat pemadam kebakaran itu berfungsi dengan baik.
  4. Seluruh dokumen dan data-data penting agar disimpan/diamankan secara digital sebagai backup.
  5. Perintahkan Kayanma/petugas piket fungsi untuk melakukan patroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung Mako, guna memastikan bahwa Mako dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gedung Kejagung Terbakar, Kapolri Perintahkan Pengamanan Markas Polisi Diperketat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved