Patroli DJBC Khusus Kepri dan Polisi Diraja Malaysia Kejar Speedboat Bermuatan Pasir Timah
Bahkan agar dapat kabur dari petugas, orang yang berada di atas speedboat membuang sebagian barang ke laut.
Agus menyebutkan pemeriksaan lanjutan dilaksanakan di Malaysia, karena mempertimbangkan lokasi penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia.
"Untuk pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM. Dugaannya melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan imigrasi sesuai peraturan atau perundang-undangan
yang berlaku di Malaysia," terang Agus.
Ditambahkan Agus, penegahan itu termasuk perwujudan kerja sama Satuan Tugas Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama PPM PDRM.
Upaya penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di laut terhadap lingkup pengamanan fiskal atau potensi penerimaan negara sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2006.
"Terutama untuk mengatasi lesunya perekonomian Indonesia yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19, salah satu upaya DJBC yang sering kali dilakukan yaitu dengan menjalin kerjasama atau sinergitas dengan berbagai penegak hukum di laut," tambah Agus.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2508pasir-timah.jpg)