Senin, 13 April 2026

Patroli DJBC Khusus Kepri dan Polisi Diraja Malaysia Kejar Speedboat Bermuatan Pasir Timah

Bahkan agar dapat kabur dari petugas, orang yang berada di atas speedboat membuang sebagian barang ke laut.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA Bea Cukai
Penindakan pasir timah di perairan Malaysia. Pihak Kanwil DJBC Khusus Kepri melakukan koordinasi dengan PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM untuk menangkap speedboat bermuatan pasir timah 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sebuah speedboat melarikan diri ke perairan Malaysia saat diburu Patroli Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri.

Bahkan agar dapat kabur dari petugas, orang yang berada di atas speedboat membuang sebagian barang ke laut.

Namun setelah berkoordinasi dengan Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri dapat mengamankan speedboat tersebut.

Penegahan ini berawal dari adanya informasi terkait upaya penyelundupan pasir timah yang diterima oleh Bea dan Cukai, Selasa (18/8/2020).

Kemudian petugas dari Kanwil DJBC Khusus Kepri melakukan pemantauan.

Bupati Bintan dan Wakil Terima Penghargaan Lencana Melati dari Kwarnas, Disematkan Sekda Kepri

9 ABK Kapal Vietnam Jalani Isolasi Mandiri, 3 Orang Dibawa ke Kantor Lanal Tarempa

Petugas pun melihat ada satu unit speed boat yang hendak melintas di sekitar perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan pasir timah.

Selanjutnya Satgas Kapal Patroli BC 1410 melakukan pengejaran.

"Tapi ABK speedboat membuang beberapa barang bawaan mereka dan melaju ke arah perairan Malaysia," kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Selasa (25/8/2020).

Pihak Kanwil DJBC Khusus Kepri kemudian melakukan koordinasi dengan PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM.

Kapal Patroli RH24 PDRM kemudian ikut bergabung memberikan bantuan melakukan pengejaran dengan patroli DJBC Khusus Kepri.

Untuk melarikan diri, penyelundup mengandaskan speedboat di Perairan Pengerang Malaysia, dengan koordinat 1°20.449' U / 104°8.041' T.

"Kapal Patroli RH24 PDRM lalu menangkap awak kapal yang berusaha melarikan diri," ujar Agus.

Bersama dengan PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM, pihak Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan atas tegahan speed boat dan muatannya.

Hasilnya petugas gabungan menemukan sekitar 80 karung masing-masingnya berisi 50 kg pasir timah yang diduga ilegal. Barang bukti tersebut ditaksir bernilai 650.000 Ringgit Malaysia.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved