KARIMUN TERKINI

Sempat Viral Bawa Lari Gadis Asal Karimun, Pria Ini Dibui Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan

Saat ini Hr telah diamankan di sel tahanan Polsek Kundur Utara dan menjalani penyelidikan.Ia dilaporkan karena kasus penipuan dan penggelapan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Hr diamankan di Mapolsek Kundur Utara. Ia dilaporkan warga karena kasus penipuan dan penggelapan. Ada dua laporan yang masuk ke polisi 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pasca kembali dari Kota Batam, Hr alias Ds (26) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hr merupakan laki-laki yang membawa tunangannya, seorang gadis asal Kecamatan Belat, bernama Indah (21).

Tindakan Hr membawa Indah menjadi viral di Kabupaten Karimun. Pasalnya, pihak keluarga Indah tak lagi mendengar kabar dari keduanya setelah pergi dari rumah.

"Tersangka sempat viral di media sosial terkait permasalahan melarikan seorang anak perempuan yang sudah dewasa yang tidak lain merupakan tunangan pelaku," papar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melalui Kapolsek Kundur Utara, AKP Edy Suryanto, Selasa (25/8/2020).

Ditegaskan, Hr ditetapkan sebagai tersangka bukan karena tindakannya membawa Indah.

Pekerjaan Firman Terungkap, Bukan Peternak Burung, Rotal Terkenang Pertemuan Terakhir Mereka

Kasus Warga Ditembak Mati di Malaysia, Polres Bintan Koordinasi dengan Polda Kepri

Melainkan karena ada laporan terkait aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.

Saat ini Hr telah diamankan di sel tahanan Polsek Kundur Utara dan menjalani penyelidikan.

"Ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polsek Kuba oleh masyarakat yang menjadi korban akibat perbuatan pelaku," terang Edy.

Dalam laporan korban, Hr meminjam ponsel milik korban dan sejumlah uang tunai. Aksi Hr ini dilakukan di acara pertunangannya, pada tanggal 4 Juli 2020.

Sejak meminjam ponsel tersebut, Hr tidak ada kabar. Padahal Hr berjanji mengembalikan keesokan harinya.

"Alasan saat meminjam hp korban untuk menghubungi orangtuanya," sebut Edy.

Sedangkan terhadap korban lain, Hr meminjam perhiasan beserta surat-suratnya pada tanggal 26 Juli 2020.

Saat itu Hr mengaku ingin memperlihatkan perhiasan kepada orangtuanya di Tanjungbalai Karimun. Namun hingga tertangkap, perhiasan tersebut tidak dikembalikan Hr.

"Perhiasannya berupa berupa satu untai gelang emas 22 Karat seberat dua gram dan satu cincin milik korban tidak dikembalikan pelaku," jelas Edy.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved