448 Ton Amonium Nitrat di Karimun Belum Bisa Dimusnahkan, Kejari Tunggu Surat Pengalihan Status
Andri menyebutkan, pihaknya sedang menunggu surat peralihan menjadi barang dirampas untuk dimusnahkan.
Saat ini sebanyak 17.936 karung atau 448 ton amonium nitrat disimpan di gudang barang bukti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri.
Keberadaan amonium nitrate di Pulau Karimun cukup berbahaya. Hal ini merujuk peristiwa ledakan yang terjadi di Beirut Libanon.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengaku tidak dapat menjamin amonium nitrat itu jika terlalu lama disimpan.
Hal ini merujuk kepada peristiwa ledakan di Kota Beirut Lebanon beberapa waktu lalu, yang kabarnya disebabkan oleh amonium nitrat.
Bahkan Agus menyampaikan, apabila peristiwa buruk terjadi akibat amonium nitrat, maka Pulau Karimun Besar bisa tenggelam.
"Kalau aktif bisa menenggelamkan Karimun. Yang ada sama kita ini seperlima atau seperempat dari yang ada di Lebanon," kata Agus, usai ekspose penindakan penangkapan ribuan tekstil ilegal, Rabu (20/8/2020).
Amonium nitrat yang berada di Karimun merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai sejak tahun 2010 silam.
Bahkan perkaranya juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Hasil keputusan hukum, barang bukti dirampas untuk negara.
Namun karena Kejaksaan Negeri Karimun tidak memiliki gudang yang mumpuni, ratusan ton amonium nitrat itu dititipkan ke Kanwil DJBC Khusus Kepri.
"Seharusnya dieksekusi. Tapi karena Jaksa tidak punya gudang dan sebagainya, jadi dititipkan ke kami," jelas Agus.
Agus menyebutkan pihaknya telah mengirim surat ke Kejaksaan, agar barang tersebut dapat segera dieksekusi. Hal itu juga ditembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan Presiden.
"Dengan adanya kejadian itu, kita mengingatkan, kita buatkan surat pada Kejari, karena kami tau kesulitan dalam mengeksekusi. Kemudian surat itu kita tembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan lainnya, salah satunya kantor staf Kepresidenan," papar Agus.
Diharapkan Agus, pihaknya meminta Kejari Karimun untuk secepatnya menindaklanjuti untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Instansi gabungan telah melakukan rapat penyelesaian barang rampasan Kejaksaan berupa amoniun nitrate yang ada di Kabupaten Karimun tersebut.
Rapat dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, jalan A Yani, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (13/8/2020).