Bea Cukai Aneh ke Bos PS Store Putra Siregar: Semua dari Batam, Pembantu Rumah Tangga Pun Tahu
Keterangan kuasa hukum Putra Siregar membuat penyidik Bea dan Cukai merasa aneh sekaligus tak masuk akal
Bea Cukai Aneh ke Bos PS Store Putra Siregar: Semua dari Batam, Pembantu Rumah Tangga Pun Tahu
TRIBUNATAM.id - Keterangan kuasa hukum Putra Siregar membuat penyidik Bea dan Cukai merasa aneh sekaligus tak masuk akal.
di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seorang penyidik Bea dan Cukai pun membongkar modus operandi sehingga handphone ilegal bisa menyebar ke Jakarta.
• Terungkap Nama Kontak Lesti Kejora di Handphone Rizky Billar, Putra Siregar: Boleh Lihat?
Frengki Tokoro, penyidik Bea dan Cukai Kanwil DKI Jakarta mengatakan, pemasok handphone ilegal bernama Jimmy menggunakan jalur udara mengangkut ponsel-ponsel itu dari Batam.
Dari Batam, Jimmy yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu menuju Badung, Jawa Barat (Jabar).
• TERUNGKAP Penghasilan Per Hari Putra Siregar, Karyawan PS Store Jadi Saksi Kasus Handphone Ilegal
"Handphone yang dibawa Jimmy ini dari Batam semua, dibawa lewat jalur udara lalu turun di Bandung.
Dari Bandung kemudian dibawa ke Jakarta," lanjut Frengki.
Frengki Tokoro telah memberikan kesaksiannya atas kasus dugaan pelanggaran kepabeanan Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020) kemarin.
Dalam persidangan, Frengki menanggapi pernyataan Putra Siregar yang mengaku tak tahu sudah membeli dan menjual handphone ilegal.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, ia mengatakan alasan tersebut tidak masuk akal mengingat Putra sering melakukan jual beli barang dari Batam.
Terlebih lagi, pemerintah Indonesia sudah puluhan tahun menetapkan Batam jadi Kawasan Perdagangan Bebas, yakni kawasan tanpa hambatan Kepabeanan (biaya masuk dan keluar).
"Batam ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas, jadi siapa pun yang membawa barang keluar dari Batam mereka tahu (masalah kepabeanan)," kata Frengki di lokasi.
• WANITA BATAM Nekat Usap Air Liur Jenazah COVID19 ke Wajah, Tak Percaya Corona Berakhir Jemput Paksa
Dia mencontohkan manakala seseorang membeli barang dari luar negeri yang jumlahya hanya satu unit, maka orang tersebu tak akan ditanyakan kepabeanan.
Namun, ketika barang yang dibeli berjumlah puluhan atau bahkan ratusan.
Maka petugas bandara maupun pelabuhan bakal melarang barang tersebut dibawa keluar dari Batam sebelum mengurus kepabeanannya.