SUBSIDI GAJI RP 600 RIBU
CATAT Kamis 27 Agustus 2020 Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair, Buruh Jengkel Ditunda Menaker Mohon Maaf
Kabar penundaan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan swasta sempat membuat jengkel serikat buruh
CATAT Kamis 27 Agustus 2020 Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair, Buruh Jengkel Ditunda Menaker Mohon Maaf
TRIBUNBATAM.id - Kabar penundaan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan swasta sempat membuat jengkel serikat buruh.
Kalangan buruh berpendapat subsidi Rp 600.000 yang diberikan pemerintah bukan uang yang sedikit untuk mereka yang bergaji pas-pasan.
• Kabar Terbaru Subsidi Gaji Rp 600.000, Jutaan Karyawan Swasta Menanti, Simak Penjelasan Menaker
Awalnya, sempat beredar kabar pencairan BSU ini mulai dicairan pada 25 Agustus lalu.
Namun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan pencairan tak dilakukan lantaran mereka masih memverifikasi data penerima di BPJS Ketenagakerjaan.
Jangan Lama-lama
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) meminta kepada pemerintah agar jangan menunda terlalu lama penyaluran bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.
Subsidi gaji ini akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja swasta maupun pegawai pemerintahan non-pegawai negeri sipil (PNS).
"Iya (tidak masalah tertunda), asal jangan terlalu lama.
Karena seperti yang Presiden Jokowi bilang agar serapan anggaran selama Covid-19 harus maksimal," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Pasalnya, menurut Iqbal, apabila subsidi gaji pada akhirnya tidak disalurkan secara cepat sesuai komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, maka dianggap gagal menjalani program dari Presiden Joko Widodo.
"Kalau berlarut-larut maka Menaker gagal menjalankan program Presiden," ujarnya.
• Tertangkap Balap Liar di Batam, Anggota Geng Motor Dimarahi Polisi, Nangis saat Dijemput Orangtua
Perlu diketahui, awalnya pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan akan menyalurkan bantuan subsidi gaji pada 25 Agustus 2020.
Terlebih lagi, program penyaluran subsidi gaji akan diluncurkan oleh Presiden.
Namun, Menaker meminta maaf kepada 2,5 juta pekerja tahap pertama yang telah tervalidasi datanya oleh BP Jamsostek.
Sebab, pihaknya akan memvalidasi kembali kesesuaian data sebelum diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Kementerian Keuangan.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list.
Jadi 2,5 juta (pekerja batch (pertama), kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya dalam konferensi pers.
• Dapat Program Bedah Rumah PT Angkasa Pura II Tanjunpinang, Supardi: Saya Kira Mimpi
Pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya sebesar Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.
Setiap pekerja nantinya bakal menerima total Rp 2,4 juta selama program subsidi gaji berjalan.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Kesal Ditunda
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Wonogiri Seswanto menyesalkan pemerintah menunda pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000.
Penundaan dikarenakan adanya proses pengecekan ulang oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan terhadap rekening pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ngapain ditunda.
Di daerah uang sebesar itu sangat berharga dan bermanfaat bagi para pekerja terutama mereka yang sementara dirumahkan.
Kami minta pemerintah segera dibayarkan," ujar Seswanto dilansir dari Kompas.com.
Adanya bantuan subsidi upah tersebut, kata Seswanto, tentunya akan sedikit membantu para buruh untuk bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19.
"Uang sejumlah itu untuk orang-orang kecil sangat besar dan berharga," jelas Seswanto.
Seswanto merasa aneh bila pemerintah harus memverifikasi data yang disetorkan BPJS.
Padahal data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan sudah lengkap sesuai pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
"BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa memilah mana-mana pekerja yang bergaji di bawah lima juta berdasarkan premi yang dibayar perusahaan.
Contohnya pekerja yang bergaji Rp 2 juta sudah jelas berapa premi yang dibayarkan setiap bulannya," jelas Seswanto.
Dia menambahkan, subsidi yang diberikan kepada pekerja nantinya akan kembali kepada pemerintah.
Sebab, dengan dikucurkan bantuan tersebut maka daya beli akan naik dan perekonomian Indonesia akan meningkat.
"Katanya mau mempercepat pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
Penyaluran Kamis Besok
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, program Bantuan Subisidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan diluncurkan Kamis (27/8/2020).
Selanjutnya bantuan tahap pertama akan segera disalurkan melalui rekening para pekerja.
"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).
"Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama ," tuturnya.
Ia mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima yang telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.
"Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama.
Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan," ujar dia.
Menurut data yang dilaporkan Ida, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.
Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosal ketenagakerjaan BPJS.
Ida berharap program BSU ini membantu mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan program ini benar-benar membantu, pertumbuhan ekonomi kita kembali normal, kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan," ucap Ida Fauziyah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker: Program Subsidi Gaji Pekerja Diluncurkan Besok, 27 Agustus 2020 dan Serikat Buruh Sesalkan Pemerintah Tunda Subsidi Gaji Rp 600.000 serta Buruh Minta Subsidi Gaji Jangan Ditunda Terlalu Lama