SUBSIDI GAJI RP 600 RIBU

Kabar Terbaru Subsidi Gaji Rp 600.000, Jutaan Karyawan Swasta Menanti, Simak Penjelasan Menaker

Jutaan karyawan swasta Indonesia menanti pencairan subsidi gaji Rp 600.000 yang dijanjikan pemerintah

kompas.com
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Pemerintah berjanji akan menyalurkan subsidi gaji untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta pada akhir Agustus 

Kabar Terbaru Subsidi Gaji Rp 600.000, Jutaan Karyawan Swasta Menanti, Simak Penjelasan Menaker

TRIBUNBATAM.id - Jutaan karyawan swasta Indonesia menanti pencairan subsidi gaji Rp 600.000 yang dijanjikan pemerintah.

Subsidi gaji ini dikhususkan untuk karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

HORE Subsidi Gaji Rp 600.000 Akan Cair Hari Ini? Karyawan Swasta Batam Silakan Cek Rekening Kamu

Selain itu yang berhak mendapatkan subsidi gaji selama 4 bulan tersebut wajib terdaftar di BPJS Kejenagakerjaan.

Merujuk pada informasi awal yang beredar penyaluran tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 untuk karyawan swasta akan disalurkan mulai Selasa (25/8/2020).

Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Ditunda, Menaker Ida Fauziah: Kami Mohon Maaf

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan secara teknis subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta yang akan disalurkan dua tahap bisa mulai disalurkan pada Senin (24/8/2020).

Subisidi gaji tersebut ditujukan kepada karyawan atau pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek per Juni 2020.

"Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluarkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) dan DIPA (daftar isisan penggunaan anggaran) sudah diterbitkan.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (kompas.com)

Sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Sri Mulyani pun mengatakan Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan salah satu program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut pekan ini.

Peluncuran program subsidi gaji akan dilakukan bersamaan dengan bantuan produktif kepada UMKM .

"Akan diluncurkan presiden pekan ini bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," imbuhnya.

Sri Mulyani pun mengatakan pemerintah saat ini juga sedang mempertimbangkan untuk memasukkan guru honorer ke dalam daftar penerima subsidi gaji tersebut.

BoA 20 Tahun Berkarya, Tulis Pesan Menyentuh Pada Fans dan Banjir Ucapan dari Artis SM Entertainment

Saat ini proses untuk memasukkan guru honorer sebagai golongan yang akan mendapatkan subsidi gaji tengah disempurnakan melalui database adari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," kata Sri Mulyani.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved