SUBSIDI GAJI RP 600 RIBU
Kabar Terbaru Subsidi Gaji Rp 600.000, Jutaan Karyawan Swasta Menanti, Simak Penjelasan Menaker
Jutaan karyawan swasta Indonesia menanti pencairan subsidi gaji Rp 600.000 yang dijanjikan pemerintah
Kabar Terbaru Subsidi Gaji Rp 600.000, Jutaan Karyawan Swasta Menanti, Simak Penjelasan Menaker
TRIBUNBATAM.id - Jutaan karyawan swasta Indonesia menanti pencairan subsidi gaji Rp 600.000 yang dijanjikan pemerintah.
Subsidi gaji ini dikhususkan untuk karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
• HORE Subsidi Gaji Rp 600.000 Akan Cair Hari Ini? Karyawan Swasta Batam Silakan Cek Rekening Kamu
Selain itu yang berhak mendapatkan subsidi gaji selama 4 bulan tersebut wajib terdaftar di BPJS Kejenagakerjaan.
Merujuk pada informasi awal yang beredar penyaluran tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 untuk karyawan swasta akan disalurkan mulai Selasa (25/8/2020).
• Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Ditunda, Menaker Ida Fauziah: Kami Mohon Maaf
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan secara teknis subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta yang akan disalurkan dua tahap bisa mulai disalurkan pada Senin (24/8/2020).
Subisidi gaji tersebut ditujukan kepada karyawan atau pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek per Juni 2020.
"Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluarkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) dan DIPA (daftar isisan penggunaan anggaran) sudah diterbitkan.

Sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).
Sri Mulyani pun mengatakan Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan salah satu program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut pekan ini.
Peluncuran program subsidi gaji akan dilakukan bersamaan dengan bantuan produktif kepada UMKM .
"Akan diluncurkan presiden pekan ini bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," imbuhnya.
Sri Mulyani pun mengatakan pemerintah saat ini juga sedang mempertimbangkan untuk memasukkan guru honorer ke dalam daftar penerima subsidi gaji tersebut.
• BoA 20 Tahun Berkarya, Tulis Pesan Menyentuh Pada Fans dan Banjir Ucapan dari Artis SM Entertainment
Saat ini proses untuk memasukkan guru honorer sebagai golongan yang akan mendapatkan subsidi gaji tengah disempurnakan melalui database adari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," kata Sri Mulyani.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan data yang diterima oleh Kemnaker akan diproses kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan nomor rekening yang diterima sesuai dengan data-data yang ada.

"Setelah 2,5 juta ini diserahkan, kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan. Kami membutuhkan waktu. 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit," ujar Ida.
Nantinya setelah data tersebut diproses, data tersebut juga akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan supaya dana bantuan ini dicairkan, nantinya dana tersebut akan disalurkan ke bank penyalur atau bank pemerintah dan kemudian disalurkan ke rekening penerima program subsidi gaji.
Ida menargetkan bantuan subsidi gaji ini akan mulai disalurkan pada akhir Agustus.
Data calon penerima bantuan subsidi ini akan diserahkan secara bertahap.
• China Berikan Vaksin Covid-19 ke Petugas Medis Sejak Juli, Sudah Efektif atau Belum?
Ida menargetkan minimal data yang diterima setiap minggu sebanyak 2,5 juta rekening sehingga pemerintah bisa menerima 15,7 juta data calon penerima di akhir September 2020.
Mengingat sampai saat ini nomor rekening calon penerima yang terkumpul baru sebanyak 13,7 juta, maka ada sekitar 2 juta nomor rekening lagi yang belum diterima BPJS Ketenagakerjaan.
Agus meminta agar pemberi kerja segera menyetor seluruh data tersebut.
Adapun, untuk program bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun.
Lalu bagaimana cara cek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Tidak Diundur Apalagi Dibatalkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur apalagi dibatalkan.
Menurut dia pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta tersebut.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan.
Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
• Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 27 Agustus 2020, Cancer Bertemu Orang Spesial, Pisces Putus
Menurut dia hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.
"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list.
Lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur.
Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.
Dirinya juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.
Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Ida juga mengatakan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemenaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
• Lontarkan Kritik Terhadap Monarki Thailand, Facebook Blokir Grup Beranggotakan 1 Juta Akun
"Persyaratan lainnya ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non-ASN, memiliki rekening bank yang aktif.
Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," lanjut dia.
Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer? Ini Kata Pemerintah dan Sri Mulyani Sebut Subsidi Gaji Sudah Bisa Disalurkan Hari Ini