Aurelia Divonis 5,6 Tahun, WANITA yang Menewaskan Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban yang Histeris
Aurelia Margaretha Yulia menabrak Andre Njotohusodo (50) saat korban sedang joging bersama anak dan anjingnya
Charles mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.
Dia akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menimbang putusan hakim.
"Kami masih ada tujuh hari untuk pikir-pikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelasnya.
Alasan keberatan itu lantaran majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.
Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan dan berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.
• Komentar Rizky Billar Soal Kata Anjay Disensor Acara TV, Lutfi Agizal: Berpotensi Makna Lain
"Padahal, kalau dihubungkan dengan pendapat ahli, di mana orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan enggak bisa ngerem.
Dia itu ngebut, tapi karena kemampuan impulse control itu," jelas Charles.
Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya mempertimbangkan putusan hakim.
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Korban Andre Njotohusodo (50), saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.
• Sebut Sudah Punya Penyembuh Luka, Rizky Billar Bantah Bukan Lesti Kejora: Nggak Usah Geer
Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia.
Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Begitu juga anjing milik korban.
Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea.
Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Kecelakaan Maut di Tangerang Keberatan