Aurelia Divonis 5,6 Tahun, WANITA yang Menewaskan Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban yang Histeris

Aurelia Margaretha Yulia menabrak Andre Njotohusodo (50) saat korban sedang joging bersama anak dan anjingnya

TRIBUN JAKARTA/ EGA ALFREDA
Sidang vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020). 

Aurelia Divonis 5,6 Tahun, WANITA yang Menewaskan Pejalan Kaki dan Aniaya Istri Korban yang Histeris

TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus Aurelia Margaretha Yulia?

Wanita yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di tempat itu diganjar penjara 5 tahun lebih.

Tabrakan Kapal, Wakil Ketua DPRD Karimun Nyaris Celaka

Sekadar mengingatkan, Aurelia Margaretha Yulia menabrak Andre Njotohusodo (50) saat korban sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Tangkapan layar rekaman Aurelia Margaretha
Tangkapan layar rekaman Aurelia Margaretha (IG @christian_joshuapale)

Korban yang sedang joging tiba-tiba ditabrak mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian begitu juga anjing milik korban.

Korban Jambret Sadis Tewas Usai Tabrakan Motornya ke Pelaku, Kepalanya Terhempas ke Aspal

Tak cukup di situ, pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk sempat menganiaya istri korban yang histeris melihat suaminya meninggal.

Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, Aurelia Margaretha Yulia (26) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Aurelia.

Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020?(Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota)
Kecelakaan di Jalan Kalimantan Raya, Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020?(Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota) (Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.

Aurelia diketahui menabrak hingga tewas Andrea Njotohusodo (51).

Mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia kala itu menghantam Andrea yang tengah berjalan kaki bersama cucu dan anjingnya.

10 Cara Mudah Mengatasi Insomnia, Penggunaan Minya Lavender hingga Bangun Tidur di Waktu Tepat

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved