SUBSIDI GAJI RP 600 RIBU
HARI Ini Presiden Jokowi Luncurkan Program Subsidi Gaji Rp 600.000, Ini Syarat Mendapatkannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini dijadwalkan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 per bulan per orang
HARI Ini Presiden Jokowi Luncurkan Program Subsidi Gaji Rp 600.000, Ini Syarat Mendapatkannya
TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini dijadwalkan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 per bulan per orang.
Bantuan ini dikhususkan untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
• CEK REKENINGMU Subsidi Gaji Pekerja Rp 600.000 Cair Hari Ini, Peluncuran oleh Presiden Jokowi
Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi gaji dilakukan bertahap.
Tahap pertama disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.
"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
• Tim Baintelkam Polri Turun ke Batam, Gudang Penimbun Sembako Ilegal Sudah 1 Tahun Beroperasi
"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian.
Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," sambungnya.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
• PHK Massal di BATAM, Jadwal Mediasi Buruh dan Perusahaan Ngantre di Disnaker, Pekerja Minta Pesangon
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.
Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.
Menaker berharap tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
• Kisah Driver Ojol Bawa Anak Usia 2,5 Tahun Bekerja, Istri Menikahi Pria Lain Dikenal dari Facebook
Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)