TANJUNGPINANG TERKINI
Kasus Pencabulan Anak di Anambas, Ombudsman Kepri Kirim Surat ke UPTD P2TP2A Kepri, Ini Isinya
Herman menyebutkan, akan segera menghubungi kuasa hukum korban pencabulan untuk memenuhi permintaan hasil assessment tersebut.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Ditangani Polda Kepri
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri kini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Penyidik masih mengembangkan kasus yang menimpa anak berumur 9 tahun sebagai korbannya itu, karena minimnya alat bukti.
Kasus tersebut sebelumnya sudah memasuki tahap I ketika ditangani penyidik di Polres Anambas.
Namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.
"Karena tersangka dalam perkara tersebut, ditetapkan ayah korban sebagai tersangka.
Namun ibu korban berpendapat lain bahwa ada pelaku lain atau bukan ayah korban pelakunya.
Maka penyidik kami minta untuk melakukan asistensi dengan cara gelar untuk mendalami pemeriksaan," Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Senin (27/7/2020).
Ruslan menambahkan, korban saat ini sudah diminta keterangannya oleh polisi.
Seperti diketahui, kasus ini awalnya ditangani oleh penyidik Polsek Jemaja.
Minta Polda Kepri Ungkap Pelaku Sebenarnya
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Ririn Warsiti, menyoroti kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Ia menegaskan, kasus tersebut harus benar-benar diungkap aparat penegak hukum, agar predator anak tidak bebas berkeliaran.
Ririn mengungkapkan, pihkanya sudah menanyakan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepri terkait kasus tersebut.
Penyidik Polsek Jemaja sebelumnya menetapkan ayah korban sebagai tersangka.
Namun, dalam asesmen dari psikolog P2TP2A Kepri kepada korban menyebutkan, pelaku bukan ayahnya sendiri melainkan orang lain.