TANJUNGPINANG TERKINI
Kasus Pencabulan Anak di Anambas, Ombudsman Kepri Kirim Surat ke UPTD P2TP2A Kepri, Ini Isinya
Herman menyebutkan, akan segera menghubungi kuasa hukum korban pencabulan untuk memenuhi permintaan hasil assessment tersebut.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Ia berharap, penyidik di Polda Kepri dapat mengungkap siapa pelaku sebenarnya.
"Jangan biarkan predator anak tetap berkeliaran, dan akan menghantui dan mencari korban selanjutnya.
Miris juga kalau memang ternyata bukan bapaknya pelaku itu. Informasi kita peroleh si bapak udah ditahan," tegas wanita yang dipercaya di Komisi lV ini, Jumat (24/7/2020).
Hari Anak Nasional ( HAN ) 2020 menurutnya menjadi momentum bagi intansi atau lembaga yang memperjuangkan dan melindungi anak diharapkan terus bekerja secara maksimal.
"Ingat anak itu adalah harapan untuk bangsa dikemudian hari. Jangan biarkan anak terus-terusan jadi korban pencabulan. Jangan tinggal diam, tegas tindak predator anak," ucapnya.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial mengatakan, kasus ini masih dalam proses di Polda Kepri.
Hasil asesmen psikologi baik dari KPPAD dan P2TP2A Kepri berbeda dengan hasil penyidikan di Polsek Jemaja.
Erry mengatakan, sudah ada gelar perkara terkait kasus ini di Mapolda Kepri, Kamis (16/7/2020).
"Kalau bagaimana prosesnya, nanti biar penyidik saja yang berbicara. Sikap kami masih sama dengan kemarin, tetap kami kawal.
Kami juga sudah memberikan hasil assessment psikologi. Dari pengakuan korban, pelaku bukan ayahnya melainkan orang lain. Hasil itu sama dengan teman-teman TP2A Kepri," ujarnya.
Pihaknya berharap, polisi bisa mengungkap pelaku sebenarnya dari kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Kepulauan Anambas ini.
Sejak Januari hingga Juli 2020, KPPAD Provinsi Kepri telah menerima pengaduan dari masyarakat sebanyak 76 kasus anak.
Kasus anak tersebut terjadi pada berbagai klaster kasus anak dengan perincian kekerasan pada anak 12 kasus, pencabulan 9 kasus, bullying 3 kasus, hak asuh 25 kasus, hak pendidikan 8 kasus, penelantaran 5 kasus, eksploitasi 4 kasus, pencurian 7 kasus, trafiking 3 kasus, kenakalan 3 kasus dan pornografi 1 kasus.
"Jumlah ini baru julmlah kasus, belum lagi jumlah anak yang terlibat dalam kasus tersebut. Angkanya jauh lebih tinggi. Biasanya untuk satu kasus anak, menimpa pada beberapa korban anak,’’ ujar Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial, Kamis (23/07/2020).
Erry mencontohkan, meski hanya menerima satu kasus pornografi, namun jumlah anak yang jadi korban dalam kasus ini mencapai 8 anak atau pelajar yang jadi korban. Demikian juga kasus lainnya.
Dari beberapa kasus yang menonjol adalah "kasus kasus kekerasan pada anak, pencabulan, penelantaran dan eksploitasi pada anak," ucap Erry.