TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Pencabulan Anak di Anambas, Ombudsman Kepri Kirim Surat ke UPTD P2TP2A Kepri, Ini Isinya

Herman menyebutkan, akan segera menghubungi kuasa hukum korban pencabulan untuk memenuhi permintaan hasil assessment tersebut.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kuasa hukum korban pencabulan di Anambas, M. Faizal. Ombudsman perwakilan Kepri menyurati Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat (UPTD) Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri terkait kasus ini 

Jadi Sorotan

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri menjadi sorotan.

Anak umur 9 tahun yang tinggal di Pulau Jemaja diketahui menjadi korban pencabulan.

Ibu korban berinisial Rs awalnya terkejut melihat anak perempuannya terbaring di kamar tidur dalam keadaan hanya menggunakan baju saja.

Peristiwa itu diketahui terjadi 12 Juni 2020. Ibu korban bertambah pusing, sebab anaknya tidak menjawab satu patah kata pun.

Bingung melihat kondisi anaknya. Ibu tersebut membicarakan kepada suaminya yang berinisial A.

Kondisi suaminya begitu memprihatinkan. Dari penuturan Rs, suaminya hanya mampu terbaring akibat lumpuh yang dideritanya sejak 3 tahun lalu.

Melihat kondisi sang suami tidak memungkinkan untuk kesana kemari. Sang ibu memutuskan pergi kerumah temannya berinisial Y menceritakan hal tersebut.

Teman Rs lalu membawa anak perempuannya itu ke puskesmas terdekat.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata alat vital sang anak mengalami robekan akibat benda tumpul.

"Tahu kondisi seperti itu, langsunglah kami buat laporan ke Polsek Jemaja," kata paman korban, Beny yang ditemui di Tanjungpinang, Rabu (15/7/2020).

Dalam proses pemeriksaan, awalnya korban mengaku jika ayahnya yang diduga berbuat asusila kepadanya.

Polisi pun lalu menangkap ayah korban dan menjadikannya tersangka.

Pengakuan mengejutkan justru muncul ketika sang ayah yang lumpuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada keluarga, korban mengaku jika pria berinisial Os, tetangga korban yang diduga mencabulinya.

"Yang keluarga kaget lagi, kalau korban ini bilang, yang menyuruh bilang ke polisi kalau pelaku itu ayahnya suruhan teman ibunya itu," sebutnya sambil menunjukan pengakuan korban dalam bentuk rekaman.

Merasa ada yang janggal atas pengakuan baru korban. Pihak keluarga pun mencoba membuat laporan lagi pada 22 Juni 2020.

Didampingi 2 komisioner KPPAD Anambas, mereka datang kembali ke Polsek Jemaja dengan membawa bukti rekaman pengakuan korban.

Setelah dipertemukan, korban mengakui jika Os yang berbuat tak senonoh kepadanya.

"Bahkan ponakan saya itu menceritakan dengan rinci bagaimana dia (Os) melakukan aksinya," ungkapnya.

Namun atas pengakuan korban. Keluarga menganggap tidak dilanjutkan prosesnya.

Atas hal itu, keluarga korban pun berencana akan membawa sang anak ke Tanjungpinang.

Sayangnya, hal itu terus saja gagal karena oknum polisi diduga tidak memperbolehkannya berangkat ke Tanjungpinang.

"Tak boleh ke Tanjungpinang. Kata polisinya takut ibunya kabur pula," ucapnya.

Setelah pergi bersama pengacara yang dicari oleh keluarga korban, barulah korban bersama pengacara, dan ibu korban bisa sampai ke Tanjungpinang.

"Makanya kami ini meminta perlindungan ke KPPAD Kepri. Kami juga akan mengadukan ini ke Polda Kepri," ujarnya.

Tanggapan Polres Anambas

Polres Anambas buka suara atas penyidikan kasus dugaan pencabulan seorang ayah berinisial AM (37) di Kecamatan Jemaja.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius Silaen mengungkapkan, pihaknya sempat mengundang keluarga korban bersama penasihat hukumnya ke Polres Anambas.

Dari pertemuan itu, disepakati jika keluarga korban dipersilahkan untuk membuat laporan ke Polsek Jemaja.

Julius mengungkapkan, laporan polisi atas tersangka berinisial A, sudah diproses dan sudah ditahap satukan perkaranya di kejaksaan.

"Namun mereka mengatakan menurut persepsi nya mereka bukan bapaknya yang melakukan tapi ada orang lain. Dalam pertemuan itu, kami sudah sampaikan silahkan buat laporannya di Polsek. Pertimbangannya apa, karena perkara pertama ditanganinya di sana, TKP nya juga di sana, dan waktu itu sepakat," tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2020).

Akan tetapi saat korban atau si pelapor ini sampai di Kecamatan Jemaja, mereka tidak mau ke Kapolsek Jemaja dan tidak mau membuat laporan serta tidak mau mendatangi berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurutnya keterangan yang diperoleh, orang lain ini diduga sudah melakukan tindakan pencabulan kepada korban berkali-kali.

"Ternyata mereka langsung ke Tanjungpinang dan mereka juga sudah buat pengaduan juga di Polda Kepri. Jadi cerita versinya berbeda tidak seluruhnya seperti itu," terangnya.

Kendati demikian, Julius juga mengatakan bahwa ia juga sudah berkoordinasi dengan Ketua KPPAD Provinsi Kepri terkait duduk perkara kasus yang saat ini ia tangani.

"Saat ini pastinya proses penyidikan akan kami lakukan kalau mereka buat laporan," ucapnya.

(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alamudin/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved