Rabu, 6 Mei 2026

BATAM TERKINI

Pekerja Muka Kuning Menanti Bantuan Subsidi Upah Pemerintah Pusat, 'Kawan Kami Sudah Cair Hari Ini'

Dina sendiri mengaku sudah memenuhi kriteria yang di tetapkan oleh Pemerintah, sehingga ia sangat yakin pasti dapat bantuan itu.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Alamudin
Seorang karyawan swasta sedang mengecek saldo ATM-nya, Kamis (27/8/2020). Mereka menantikan bantuan dari Pemerintah Pusat itu masuk ke rekening mereka. 

Kepala BP Jamsostek Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan, validasi ulang akan dilakukan hingga 4 (empat) hari ke depan sesudah penyerahan secara simbolis dilakukan oleh BPJamsostek kepada Kemenaker.

"Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya," ucapnya.

Rizal menjelaskan, validasi dilakukan berlapis dengan beberapa persyaratan seperti data kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, nomor rekening, dan status upah.

Ini dilakukan pihaknya agar BSU dapat disalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

Terkait kendala sejauh ini, menurutnya masih terdapat beberapa nomor rekening yang belum valid.

Hal ini dikarenakan terdapat ketidakcocokan antara nama peserta dengan nomor rekening yang dikirimkan oleh perusahaan.

Lanjutnya, permasalahan tidak validnya data peserta juga dapat timbul dikarenakan kesalahan saat memasukkan data nomor rekening.

"Oleh sebab itu, peran aktif perusahaan sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses penyaluran bantuan ini. Perusahaan diminta aktif dan bergerak cepat.

Hal ini karena beberapa pekerja yang data nomor rekening serta kepesertaannya tidak valid akan dikembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang," katanya lagi.

Dia menambahkan, untuk nomor rekening peserta dinyatakan belum valid akan dikembalikan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan perbaikan hingga batas akhir waktu pengumpulan rekening pada 31 Agustus 2020 nanti.

“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," ucapnya.(TribunBatam.id/Alamudin/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved