Selasa, 14 April 2026

Pemda Anambas Beri Stimulus, Ajak Pekerja Non Formal Gabung di BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa manfaat jika menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Di antaranya ada jaminan untuk korban kecelakaan kerja

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Kepala DPMPTSP Transnaker Kepulauan Anambas, Yunizar. Ia ingin lebih banyak lagi pekerja lepas yang gabung di kepesertaan BPJS ketenagakerjaan 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Transnaker) Kepulauan Anambas berencana menambah peserta penerima iuran BPJS Ketenagakerjaan dari sektor pekerja lepas.

Pekerja lepas ini masuk dalam kategori tukang service AC, buruh harian lepas, dan wilayah peserta penerima akan lebih luas.

Kepala DPMPTSP Transnaker Anambas, Yunizar mengatakan, sesuai dengan regulasi untuk kebijakan tersebut pemerintah memberi stimulus rangsangan kepada masyarakat.

"Di sini kita ambil angka iuran itu paling rendah, makanya iuran itu diminta hanya Rp 16.800. Kenapa diambil angka paling rendah, karena melihat gaji mereka yang paling rendah, yaitu Rp 1 juta," kata Yunizar, Kamis (27/8/2020).

Lanjutnya, apabila diambil angka paling tinggi, tentunya angka iuran juga tinggi.

Elvina Berharap Bisa Bertemu Suaminya, Ditahan Karena Kasus Dugaan Penyelundupan Murai di Malaysia

DPMPTSP Transnaker Anambas Bantu Iuran BPJS Naker 243 Pekerja Non Formal, 1 Orang Rp 16.800

"Kalau angkanya besar bisa saja lebih dari Rp 20 ribu iurannya, makanya Pemerintah Daerah memberi stimulus rangsangan kepada masyarakat agar terlindungi para pekerja sektor non formal ini," sebutnya.

Suatu saat apabila pemerintah daerah merasa masyarakat sudah mampu membayar sendiri, nanti mereka diminta untuk membayar secara mandiri.

Ia menuturkan ada beberapa manfaat jika menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Di antaranya ada jaminan untuk korban kecelakaan kerja, mulai dari pengobatan sampai pekerja sembuh.

Sementara bila pekerja cacat tetap, akan mendapatkan santunan atau tunjangan. Jika pekerja meninggal dunia juga akan mendapat santunan. BPJS ketenagakerjaan juga menanggung biaya anak pekerja sebanyak 2 orang.

"Inti dari program ini, pemerintah tidak ingin adanya masyarakat miskin baru, sehingga Pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini ada empat program yaitu, jaminan sosial kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari pensiun, dan jaminan hari tua," tuturnya..

Tak hanya itu, Yunizar juga mengatakan, bahwa seluruh PTT sudah terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan melalui BKPSDM..

(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved