Siswa SMP Babak Belur Ditangkap Polisi, Kapolsek Bertemu Keluarga: Dia Terjatuh dan Terinjak Teman

Seorang siswa SMP mengalami luka lebab di bagian wajah tak lama ia ditangkap polisi

DOK
Ilustrasi siswa SMP mengalami luka lebab tak lama setelah ditangkap polisi 

Saat pembubaran tawuran, kata Andriany, pihaknya turut menyita barang bukti berupa anak panah.

Namun, kata Andriany, bidang Propam sudah mengamankan anggota polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan MF tersebut.

"Sudah diamankan oleh Propam Polrestabes Makassar guna mengusut apakah dalam penanganan perkelahian kelompok ada salah prosedur atau tidak sesuai SOP," ujar Andriany.

Kompolnas Menyayangkan

Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) menyayangkan peristiwa dugaan penganiayaan oleh anggota Polsek Bontoala terhadap MF (13), bocah yang diduga korban salah tangkap saat pembubaran tawuran di Makassar, Jumat (21/8/2020).

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020).

Bioskop Bakal Dibuka Lagi, Penonton Dilarang Makan Camilan

"Saya sangat menyayangkan pada saat melakukan tugas penangkapan terhadap pelaku tawuran, aparat kepolisian menangkap anak usia 13 tahun yang ternyata bukan pelaku dan menderita luka-luka diduga akibat kekerasan aparat saat penangkapan," ucap Poengky.

Menurut dia, aparat kepolisian yang bertugas di Makassar memang sibuk untuk menangani kasus-kasus tawuran.

Penanganan kasus tersebut, kata Poengky, membutuhkan energi yang besar dan meningkatkan stres.

Untuk itu, ia menyarankan aparat meningkatkan tindakan preventif dan preemtif demi mencegah terjadinya tawuran.

Ilustrasi. Khairul, korban salah tangkap polisi di Meranti menunjukkan luka bekas penganiayaan salah tangkap.
Ilustrasi. Khairul, korban salah tangkap polisi di Meranti menunjukkan luka bekas penganiayaan salah tangkap. (batam.tribunnews.com/leo)

Sementara itu, bila terpaksa melakukan penegakkan hukum, Kompolnas mengingatkan polisi agar melakukannya secara profesional dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Poengky mengingatkan, setiap anggota harus patuh pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia .

Saat ini, kasusnya sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Kompolnas pun meminta agar anggota yang melanggar turut diseret ke ranah pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

Berdiri Sejak 1989, Inilah Profil dan Sejarah STAI Miftahul Ulum Tanjungpinang

"Jika dalam pemeriksaan Propam ditemukan ada tindak pidana, maka proses pemeriksaan dilanjutkan ke proses pidana, sehingga tidak hanya sanksi etik dan disiplin saja yang dapat dijatuhkan, melainkan juga proses pidana," ucap Poengky.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved