BATAM TERKINI
UPDATE 3 Kasus Perdagangan Orang di Batam, Korban Ketiga Kasus Semua ABK Kapal Berbendera China
Polisi terus menggesa penanganan kasus perdagangan orang di Batam dengan korban ABK 3 kapal berbendera China.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hampir dalam waktu beriringan Ditreskrimum Polda Kepri mengungkapkan tiga kasus TPPO terhadap WNI yang dipekerjakan sebagai ABK kapal rangka ikan berbendera China.
Kasus pertama terungkap saat dua orang ABK Kapal Fu Lu Qing Yuan Yu yang melompat di perairan kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Keduanya melompat karena tidak tahan dipekerjakan secara berlebihan dan kerap mendapatkan siksaan.
Selanjutnya Operasi bersama TNI Polri dalam pengungkapan ABK yang meninggal di atas kapal tangkap ikan Lu Yuan Yu 118 yang mayatnya disimpan di freezer ikan.
Bersamaan dengan itu, juga diselamatkan puluhan ABK yang dipekerjakan di atas kapal ikan berbendera China itu.
Yang terakhir ialah pengungkapan penyelundupan tiga mayat ABK kapal yang dimasukan secara ilegal melalui perairan Indonesia.
• UPDATE Covid-19 di Batam, 11 Pasien di RSKI Galang Dinyatakan Sembuh, Kini Tinggal Rawat 193 Orang
• KABAR GEMBIRA! Calon Penumpang Batam Bisa Atur Ulang Penerbangan Jika Hasil Rapid Test Reaktif
Direktur Reserse kriminal Umum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto Melalui kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah melangkapi berkas kasus TPPO terhadap ABK kapal tersebut.
Dhani mengatakan, bahwa untuk kasus ABK kapal Fu Lu Qing Yuan Yu berkas tahap satu perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kasus ABK kapal yang lompat dari kapal tahap satunya," ujarnya pada Kamis (27/8/2020)
Untuk penambahan tersangka di tiga kasus TPPO ABK kapal ikan belum mengalami penambahan.
"Sejauh ini masih sama," ujarnya.
Lamanya pemberkasan ketiga kasus tersebut dikarenakan pihaknya melakukan pendalaman serta meminta keterangan dari berbagai pihak yang terbilang cukup banyak.
"Soalnya banyak yang kita ambil keterangannya baik saksi dan instansi terkait," ujarnya.
Untuk kasus ABK kapal Kapal Fu Lu Qing Yuan Yu Dirreskrimum menetapkan 7 orang tersangka di mana tiga di antaranya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara dan empat orang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.