KARIMUN TERKINI
Kualitas Kurang Bagus, 45 Ribu Ton Bijih Nikel Tangkapan BC di MV Pan Begonia Tak Laku Dilelang
Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah mengatakan, sebenarnya saat dua kali pelelangan itu, cukup banyak pihak yang meminta sampel.
Diberitakan sebelumnya, MV Pan Begonia jenis kapal curah dengas 190 x 33 meter tersebut, ditangkap oleh patroli Bea dan Cukai.
Diketahui kapal membawa muatan biji nikel tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Sulawesi Tenggara dengan tujuan Singapura.
Sidang Perkara Ekspor
Sebelumnya diberitakan, perkara dugaan ekspor ilegal bijih nikel senilai Rp 13,7 miliar yang diangkut oleh kapal MV Pan Begonia segera masuk sidang.
Berkas penyidikan dari Penyidik Bea dan Cukai telah sampai ke tahap 21 dan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah mengatakan sidamg kasus ini kemungkinan telah mulai disidangkan pada minggu depan.
"Minggu depan mungkin sudah sidang," kata Andri, Jumat (26/6/2020).
Persidangan juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Karimun.
"Sidangnya di Karimun," sebut Andri.
• Lelang 45.090 Ton Bijih Nikel Sepi Peminat, Hasil Tangkapan di MV Pan Begonia
Dalam kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu warga Negara Korea yang merupakan nakhoda kapal MV Pan Begonia.
"Tersangka satu, nakhoda. Ia yang paling bertanggungjawab atas aktivitas bongkar-muat kapal," sebut Andri.
Sebelumnya pihak Bea dan Cukai telah menyerahkan berkas penyidikan kasus ini ke perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Penyidik menyangkakan nahkoda MV Pan Begonia melanggar pasal 102A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)