Riswanto Tewas Tertembak Temannya Sendiri Ketika Sedang Berburu di Dalam Hutan
Setelah mengeluarkan tembakan itu, pelaku sontak terkejut karena mendengar teriakan korban. Saat diperiksa, ternyata rekannya sudah bersimbah darah a
TRIBUNBATAM.id - Riswanto tewas ditembak dalam hutan oleh temannya sendiri.
DIketahui, saat itu korban tengah berburu bersama temannya.
Nasib naas dialami Riswanto di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pasalnya, saat sedang asyik berburu ia justru tewas tertembak oleh rekannya sendiri bernama Sabirin (46).
• Janda Muda Siram Ibunya Dengan Air Panas Mendidih, Marah Karena Tak Diizinkan Balik ke Mantan Suami
• Novel Baswedan Positif Covid-19, Ketua RT Tempat Tinggal Novel Belum Dapatkan Laporan
• Profil dan Sejarah AKBID Anugerah Bintan Tanjungpinang, Dibangun Tahun 2001
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2020) di Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku tak sengaja menembak korban.
Sebab, saat itu antara pelaku dan korban pergi untuk berburu binatang bersama.
Namun beberapa saat kemudian mereka terpisah di lokasi tersebut.
Pelaku kemudian melihat seekor kancil buruannya masuk di semak-semak.
Karena itu, pelaku langsung berusaha menembaknya.
"Ketika itu ia mengaku melihat kancil tapi tak sadar ternyata yang ditembak adalah temannya sendiri," ujar Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalau saat lewat pesan singkat, Jumat (28/8/2020).
• TERNYATA Ini Alasannya Mengapa Orang Amerika Menyebut Dolar dengan Buck
• Kukuhkan Pengurus PKNKB, Bupati Karimun Janji Akan Permudah Izin Nelayan Melaut
Setelah mengeluarkan tembakan itu, pelaku sontak terkejut karena mendengar teriakan korban.
Saat diperiksa, ternyata rekannya sudah bersimbah darah akibat luka tembak yang diderita.
"Korban meninggal di tempat karena luka tembak di leher," jelasnya.
Setelah kejadian itu, pelaku memberitahukan kepada keluarganya.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung turun ke lapangan dan menangkap pelaku.
Sobirin diamankan bersama dengan barang bukti senjata api laras panjang yang digunakan.
Akibat perbuatannya itu, ia dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang tewas dengan penjara selama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Riswanto Tewas Ditembak Rekannya Saat Berburu, Dikira Kancil Ternyata Temannya Sendiri