Hati-hati dengan Jarimu! Tim Cyber Polres Bintan Patroli Medsos, Incar Perilaku Warganet seperti Ini
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono meminta masyarakat untuk mencermati segala informasi yang beredar di medsos.
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Masyarakat Bintan diminta lebih berhati-hati membuat postingan di media sosial (medsos), baik itu di Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya.
Jika dahulu orang mengenal istilah mulutmu harimaumu, kini seiring dengan perkembangan teknologi, istilah jarimu, harimaumu pun muncul.
Tak mau masuk penjara gara-gara postingan di medsos kan?
Makanya hati-hati.
Pasalnya, Tim Cyber Polres Bintan saat ini melakukan patroli cyber di medsos jelang Pilkada.
Hal ini untuk menyisir unggahan para warganet yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Ini merupakan kesiapan Polres Bintan mengamankan Pilkada di Bintan," kata Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Jumat (28/8/2020).
Bambang melanjutkan, setiap menjelang Pilkada selalu ada warganet yang kerap memposting ujaran kebencian dan SARA yang dapat merusak kerukunan antar masyarakat.
Begitu juga terkait berita dan informasi hoaks yang terkadang beredar di medsos dan bisa menimbulkan keresahan masyarakat.
• Kualitas Kurang Bagus, 45 Ribu Ton Bijih Nikel Tangkapan BC di MV Pan Begonia Tak Laku Dilelang
• Lestarikan Makanan Khas Melayu, Plt Wali Kota Tanjungpinang Minta Hal Ini dengan OPD
"Untuk itu kami meminta masyarakat hati-hati sebelum menulis atau share berita. Sebab jika tim Cyber kami menemukan hal itu, akan dijerat dengan UU ITE,” terangnya.
Ia meminta masyarakat untuk mencermati segala informasi yang beredar di medsos.
"Jangan nanti setelah berurusan dengan hukum baru minta maaf. Kalau bisa, sedini mungkin hindari berurusan dengan hukum.
Dalam hal ini menulis atau share informasi yang kebenarannya belum jelas,” tutupnya.
Imbau Tak Datang Ramai-ramai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mengimbau bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bintan tidak datang beramai-ramai saat melakukan pendaftaran.
Hal ini termasuk protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.
Ketua KPU Bintan, Ervina Sari mengatakan, ada kekhawatiran pihaknya ketika pendaftaran nanti terjadi kerumunan massa.
"Karena kondisi pandemi, kita imbau kepada perwakilan partai untuk tidak datang ramai-ramai," ujar Ervina, Rabu (26/8/2020).
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan, Rusdel menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ada syarat yang harus dipenuhi.
• Daftar Online Tak Perlu Antre, Simak Cara dan Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran di Batam
• Harga Ayam Potong di Pasar Bintan Center Tanjungpinang Turun, Simak Harga Kebutuhan Dapur Lainnya
Saat pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, harus memenuhi syarat pencalonan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik yakni memiliki 20 persen jumlah perolehan kursi di DPRD Kabupaten Bintan. Rumus penghitungannya 20% x 25 kursi = 5 kursi.
"Selain metode perolehan kursi bisa juga dengan akumulasi perolehan suara sah," tuturnya.
Rusdel menjelaskan, bakal pasangan calon bisa mengajukan syarat pencalonan 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2019, dengan rumusnya 25% x 84.385 = 21.097 suara.
Ketentuan di atas hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bintan dari hasil Pemilu terakhir.
"Syarat pencalonan bisa dengan dukungan minimal 5 kursi atau akumulasi 21.097 suara sah," terangnya.
Rusdel menambahkan, dalam masa pendaftaran pencalonan, pasangan calon harus menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.
Selain itu, bagi pasangan calon yang berstatus PNS, TNI/Polri, BUMD, Kepala Desa atau nama lainnya harus mengundurkan diri.
Terkait pasal pengunduran diri, lanjutnya, juga berlaku bagi pejabat kepala daerah yang ikut pemilihan di daerah berbeda. Namun tidak bagi kepala daerah petahana yang maju di daerah yang sama.
"Petahana tidak mengundurkan diri, tetapi harus cuti selama masa kampaye," ungkapnya.
Rusdel mengimbau, agar partai politik atau gabungan partai politik tidak mendaftar pada jam-jam terakhir.
"Seandainya saat ada kekurangan syarat pencalonan, masih ada waktu untuk melengkapi kekurangan tersebut sampai batas akhir pendaftaran tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 wib," tutupnya.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)