BATAM TERKINI

Sanksi Ambil Paksa Jenazah tak Masuk di Perwako, Sudah Diatur Dalam UU Karantina

Di dalam Perwako tentang protokol kesehatan ternyata tidak memuat sanksi bagi pelaku pengambilan paksa jenazah. Kenapa begitu?

TRIBUNBATAM/BERES LUMBANTOBING
Keributan antara sejumlah warga dan petugas kamar mayat Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Ahad (9/8/2020) malam. Beberapa warga mendatangi kamar jenazah untuk mengambil paksa jenazah yang akan dilakukan pemulasaran laiknya pasien Covid-19. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Di dalam Perwako tentang protokol kesehatan ternyata tidak memuat sanksi bagi pelaku pengambilan paksa jenazah, yang kasusnya marak beberapa waktu belakangan ini.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, usai memimpin rapat FKPD membahas tentang draf Perwako tersebut.

Ia mengatakan, penindakan hukum bagi kasus ambil paksa jenazah telah termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehaan.

"Sempat menjadi perbincangan di tengah FKPD soal kasus pengambilan jenazah, tapi ternyata ini sudah termuat dalam UU Kekarantinaan," ungkap Amsakar.

Diakuinya, Pemerintah Kota Batam tidak dapat mencantumkan aturan perihal kasus tersebut dalam Perwako, karena ranah Perwako yang sifatnya 'tipiring' atau tindak pidana ringan.

Meski demikian, Amsakar tetap meminta jajaran FKPD khususnya Dinas Kesehatan Kota Batam, dan pihak Kepolisian untuk terus mengusut kasus yang sempat terjadi belakangan ini, agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat.

"Saya sudah minta, untuk beberapa kasus ini paling tidak ada satu yang dituntut, agar memberikan pemahaman bagi masyarakat bahwa tindakan tersebut melanggar hukum," tambah Amsakar.

Covid-19 Serang Tim Medis, Poliklinik RSUD dan 4 Puskesmas di Batam Tutup

Sementara itu Ketua DPRD Batam, Nuryanto menyebut dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Batam, membahas draf Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penindakan pelanggar protokol kesehatan, turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, pada Kamis (27/8/2020) lalu.

Tampil dengan baju kurung melayu berwarna putih gading, Nuryanto duduk di tengah-tengah jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), menyuarakan pendapat dan masukan DPRD Kota Batam atas draf Perwako yang telah rampung tersebut.

Pada prinsipnya, menurut Nuryanto, di tengah situasi Covid-19 yang kian mewabah, serta mengingat kedisiplinan masyarakat yang juga semakin longgar, sebuah peraturan yang menjadi dasar hukum penegakan protokol kesehatan memang harus disusun.

Dalam hal ini, DPRD Kota Batam mendukung arah kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam upaya pemberantasan Covid-19 dengan menyusun Perwako kali ini.

"Secara garis besarkan memang harus ada dasar hukumnya, yaitu peraturan sebagai pijakan penegasan protokol kesehatan agar bisa ditaati oleh masyarakat," kata pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Selain bertujuan agar masyarakat patuh akan disiplin protokol kesehatan, Perwako ini dinilai dapat menjadi pegangan bagi para petugas di lapangan agar dapat lebih tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan.

Pada kesempatan rapat, Nuryanto menyampaikan, usulan DPRD Kota Batam agar Pemko Batam dapat menyusun sanksi-sanksi yang lebih tegas dan konkrit.

Hal ini dikarenakan, penerapan protokol kesehatan akan berdampak pada kemaslahatan masyarakat luas, sehingga harus tetap dikendalikan dengan aturan-aturan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved