BATAM TERKINI

Sanksi Ambil Paksa Jenazah tak Masuk di Perwako, Sudah Diatur Dalam UU Karantina

Di dalam Perwako tentang protokol kesehatan ternyata tidak memuat sanksi bagi pelaku pengambilan paksa jenazah. Kenapa begitu?

TRIBUNBATAM/BERES LUMBANTOBING
Keributan antara sejumlah warga dan petugas kamar mayat Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Ahad (9/8/2020) malam. Beberapa warga mendatangi kamar jenazah untuk mengambil paksa jenazah yang akan dilakukan pemulasaran laiknya pasien Covid-19. 

Tanpa adanya sanksi tegas, menurut Cak Nur, sebagian masyarakat mungkin tidak akan mematuhi peraturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut. Salah satu bentuk sanksi yang menurutnya kurang tegas, adalah saksi berupa teguran lisan dan tulisan.

"Kayak teguran lisan atau tulisan itu kurang tegas. Karena kalau sosialisasi dan edukasi kan sudah kita lakukan secara teknis penegakannya," ujar Cak Nur.

Pada kenyataannya, dengan kerap digaungkannya imbauan-imbauan maupun teguran tentang protokol kesehatan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan peraturan.

Oleh karenanya, sekali lagi Nuryanto menegaskan, harus dibentuk sanksi yang benar-benar tegas.

Meski demikian, usulan DPRD Kota Batam, masih akan dirapatkan kembali oleh tim khusus Pemko Batam yang menggodok rancangan Perwako, sebelum disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved