BATAM TERKINI
Sanksi Ambil Paksa Jenazah tak Masuk di Perwako, Sudah Diatur Dalam UU Karantina
Di dalam Perwako tentang protokol kesehatan ternyata tidak memuat sanksi bagi pelaku pengambilan paksa jenazah. Kenapa begitu?
Tanpa adanya sanksi tegas, menurut Cak Nur, sebagian masyarakat mungkin tidak akan mematuhi peraturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut. Salah satu bentuk sanksi yang menurutnya kurang tegas, adalah saksi berupa teguran lisan dan tulisan.
"Kayak teguran lisan atau tulisan itu kurang tegas. Karena kalau sosialisasi dan edukasi kan sudah kita lakukan secara teknis penegakannya," ujar Cak Nur.
Pada kenyataannya, dengan kerap digaungkannya imbauan-imbauan maupun teguran tentang protokol kesehatan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan peraturan.
Oleh karenanya, sekali lagi Nuryanto menegaskan, harus dibentuk sanksi yang benar-benar tegas.
Meski demikian, usulan DPRD Kota Batam, masih akan dirapatkan kembali oleh tim khusus Pemko Batam yang menggodok rancangan Perwako, sebelum disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)