Jangan Macam-macam, KPK Ancam Hukuman Mati Koruptor Dana Bencana, Singgung Sumbangan Pihak Ketiga

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan hukuman mati mengancam para pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) di masa pandemi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia mengatakan tak ada yang macam-macam dengan dana penanganan bencana dan mengancam tentang tuntutan mati 

Jangan Macam-macam, KPK Ancam Hukuman Mati Koruptor Dana Bencana, Singgung Sumbangan Pihak Ketiga

TRIBUNBATAM.id - Hukuman mati mengancam para pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) di masa pandemi.

Ancaman itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri Beberkan Cara Pencegahan Korupsi

Ia bilang KPK akan mengawasi dana penanganan bencana di seluruh Indonesia.

Firli meminta tak ada yang macam-macam mengurus penanganan bencana termasuk pandemi Covid-19.

Mumtaz Rais Jelaskan Awal Mula Ribut-ribut dengan Wakil Ketua KPK di Pesawat Garuda Indonesia

"Pelaku tindak pidana korupsi di saat bencana akan dihukum mati," tutur Firli dalam talkshow bertajuk Sinergi Pemberantasan Korupsi di Masa Covid-19 di Medan, Jumat (28/8/2020).

Ilustrasi koruptor
Ilustrasi koruptor (IST)

Menurut Firli ada celah yang perlu diwaspadai di masa pandemi.

Misalnya dari banyaknya sumbangan masuk hingga pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut bisa menjadi titik rawan penyelewengan dana.

Muncul Tren Baru PNS Wanita Punya Suami Lebih dari Satu, Menteri Tjahjo Kumolo Angkat Suara

"Banyak titik rawan, seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggungjawaban keuangan, pemulihan ekonomi nasional dan penyelenggaraan bansos," kata Firli.

Menurutnya masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi anggaran pemerintah.

Salah satunya melalui aplikasi JAGA Bansos yang sudah diluncurkan sejak Juni 2020.

Sungguh Bikin Malu, Polisi hingga Pengantin Dihukum Push Up karena Tak Bermasker

Melalui aplikasi tersebut, sudah ada sekitar 1.600 aduan dan pertanyaan dari masyarakat terkait bansos.

"Tidak semua bersifat aduan, ada juga yang bertanya dan kita jawab dalam rangka menjalankan tugas KPK yang tidak hanya penindakan, tapi lebih mengedepankan edukasi masyarakat dan pencegahan," kata Firli.

Dalam acara yang sama, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengingatkan bupati dan wali kota di wilayahnya agar memperhatikan betul masalah bansos.

Ilustrasi
Ilustrasi (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA/FREEPIK.COM)

Bukan hanya soal korupsi, kepala daerah juga harus betul-betul menggunakan bansos secara tepat sasaran.

Sebab ada sekitar 1,1 juta warga yang membutuhkan bansos di Sumut, sementara Kementerian Sosial hanya memiliki jatah 600.000 orang.

Sisanya harus ditanggung pemerintah kota dan kabupaten.

10 Dokter Terpapar Covid-19, Layanan IGD dan Poliklinik di RSUD Pasaman Barat Ditutup

"Kita sinergi agar masyarakat tidak ada yang tidak dapat.

Kita data, apalagi masyarakat miskin baru akibat Covid-19," kata Edy.

Penegak Hukum Tak Cukup

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan sanksi berupa hukuman maksimal bagi pelaku korupsi yang terkait bencana.

Salah satunya korupsi yang berkaitan dengan bantuan atau penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal itu dikatakan Firli ketika mengisi talkshow bertema Sinergi Pemberantasan Korupsi di Masa Covid-19 di Studio Pro 1 RRI, Medan, Sumatera Utara, Jumat (28/8/2020).

WASPADA Zona Hijau Lepas dari Tanjungpinang, 19 Orang Positif COVID19, Masih Ragu Kebenaran Corona?

Dia datang bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy.

Firli menekankan agar tidak ada pihak manapun yang coba-coba melakukan korupsi terkait penanganan pandemi, karena ancaman hukumannya tidak main-main.

"Pelaku tindak pidana korupsi di saat bencana akan dihukum mati," kata dia.

Firli mengatakan mengandalkan aparat penegak hukum saja tidak cukup.

Reaksi Pangdam Jaya Soal Keterlibatan 100 Anggota TNI Rusak Mapolsek Ciracas, Singgung Jiwa Korsa

Masyarakat diajak untuk berperan aktif mengawal korupsi di masa pandemi Covid-19 ini.

Stop Korupsi
Stop Korupsi (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA/FREEPIK.COM)

Apalagi, penanganan bencana sarat dengan penggunaan anggaran dalam jumlah besar yang rentan terjadi praktik-praktik korupsi.

"Banyak titik rawan, seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggungjawaban keuangan, pemulihan ekonomi nasional dan penyelenggaraan bansos," kata Firli.

Menurut Firli, KPK telah membuat aplikasi JAGA Bansos.

TOLONG Taat Protokol, Batam Mencekam Disergap Corona, Kasus Terkonfirmasi Positif Bermunculan

Aplikasi ini dapat dipergunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan tentang penyelewengan atau ketidakwajaran yang akan ditindaklanjuti.

Aplikasi ini diluncurkan sejak Juni 2020 lalu.

Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 30 Agustus 2020: Waspada Hujan Guyur Batam & Tanjungpinang

Sampai sekarang, aplikasi ini sudah menerima sekitar 1.600 pengaduan dari masyarakat.

"Tidak semua bersifat aduan, ada juga yang bertanya dan kita jawab dalam rangka menjalankan tugas KPK yang tidak hanya penindakan, tapi lebih mengedepankan edukasi masyarakat dan pencegahan," kata Firli.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketua KPK Ingatkan Hukuman Maksimal untuk Koruptor Terkait Pandemi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved