Sabtu, 13 Juni 2026

SUBSIDI GAJI RP 600 RIBU

TERBARU Bantuan Rp 600.000, Pekerja Batam Sabar, Penuhi Syarat tapi Belum Dapat Bisa Lakukan Ini

Penyaluran dana bantuan subsidi upah bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN tahap pertama telah disalurkan kepada 2,5 juta pekerja

Tayang:
(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Pemerintah telah menyalurkan subsidi upah tahap pertama kepada jutaan pekerja di Indonesia yang langsung ditransfer ke rekening pekerja 

TERBARU Bantuan Rp 600.000, Pekerja Batam Sabar, Penuhi Syarat tapi Belum Dapat Bisa Lakukan Ini

TRIBUNBATAM.id - Jutaan pekerja di Indonesia yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 yang dijanjikan pemerintah mungkin sedang bergembira.

Namun masih ada jutaan pekerja lain yang belum mendapat penyaluran subsidi gaji tersebut, dan menunggu dengan kecemasan tak akan mendapat bantuan.

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair, Karyawan Perusahaan di Karimun Ini Semringah, Alhamdulillah

Sebagian pekerja di Batam, Kepri dan kota-kota lain hingga kini masih menanti bantuan subsidi gaji tersebut.

Kecemasan pun melanda, tatkala nanti mereka tak mendapatkan bantuan uang tersebut.

Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah (Tribun News)

Seperti diketahui penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN tahap pertama telah disalurkan kepada 2,5 juta penerima manfaat.

Disebutkan, penyaluran bantuan Rp 600.000 selama empat bulan ini dilakukan secara bertahap.

Dana dari pemerintah sebagai salah satu program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) ini dikirimkan secara langsung ke nomor rekening penerima.

Jaga-jaga COVID19 Menyebar di Korut, Kim Jong Un Instruksikan Tembak Mati Waga di Perbatasan China

Penerima manfaat haruslah karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana bila peserta memenuhi syarat namun tidak mendapat bantuan?

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, peserta tersebut dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Terbongkar, Berkedok Kursus Pelatihan Organisasi Ini Jalankan Praktik Budak Seks

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes dilansir Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.

Ilustrasi bantuan senilai Rp 600 ribu tahap pertama.
Ilustrasi bantuan senilai Rp 600 ribu tahap pertama. (INSTAGRAM/@jelajahsolo-Tribunnews.com/Facundo Chrysna)

Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved