PENERTIBAN TAMBANG PASIR DI BINTAN
BREAKING NEWS - Tim Polres Bintan dan Polisi Militer Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kampung Bugis
Dalam operasi ini, tim tak menemukan penambang di lokasi kegiatan. Hanya mengamankan sejumlah barang bukti
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Tim Satreskrim Polres Bintan dan Unitreskrim Polsek Bintan Utara bersama dengan Polisi Militer menertibkan tambang pasir ilegal di daerah Kampung Bugis, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Senin (31/8/2020) sore.
Dalam proses penertiban, tampak satu unit mobil truk derek menarik mesin tambang pasir ilegal di lokasi penambangan.
Dalam operasi ini, tim tak menemukan penambang di lokasi kegiatan.
Sejumlah barang bukti seperti mesin pompa air dan sejumlah pipa di lokasi diamankan petugas.
Sebelumnya, jajaran Polres Bintan juga melakukan penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Gunungkijang, Kabupaten Bintan, Jumat (14/8/2020) kemarin sekitar pukul 11.00 Wib.
Kasat Reskrim, AKP Agus Hasanuddin mengatakan pengungkapan illegal mining itu setelah adanya laporan dari warga.
Di mana ada penambangan yang kembali dilakukan setelah di tertibkan beberapa waktu lalu.
"Padahal sebelumnya kami pernah memberikan peringatan agar tidak melakukan illegal mining. Namun,para pelaku nekat menambang lagi yang kemudian dilaporkan oleh warga ke kami,” ujarnya, Minggu (16/8/2020).
Agus menjelaskan, setelah mendapatkan laporan itu dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang langsung terjun kelokasi guna menindaklanjuti laporan warga.
Alhasil saat tim tiba di lokasi yakni di jalan Wakatobi, Kawal, tim mendapati adanya kegiatan excavator yang sedang membuka lahan dan satu unit mesin dompeng.
"Untuk mesin dompeng sudah kami amankan, saat ini berada di Mapolres Bintan.Sementara untuk excavator masih dilokasi dan diberikan police line. Hal ini lantaran dynamo dan aki tidak ada," ungkapnya.
Agus juga menambahkan, ada dua lokasi yang di lakukan penertiban yakni selain di jalan Wakotobi Kawal, ada juga di Jalan Tirtamadu, Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya.
Disana tim Unit Tipider juga mengamankan satu unit mesin dompeng yang digunakan untuk menyedot pasir alias siap pakai,namun tidak ditemukan pelakunya.
"Saat pengecekan di dua tempat, tidak ditemukan pelakunya, yang ditemukan hanya mesin dan alat berat, untuk mesin penyedot pasir sudah kita bawa ke Mapolres Bintan dan terkait pelaku penambanga pasir illegal masih dalam proses lidik,"tutupnya.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)