PILKADA KEPRI
Ikut Pilkada Serentak, KPU Kepri Larang Bakal Pasangan Calon Bawa Massa saat Mendaftar ke KPU
Ketua KPU Kepri, Sriwati bilang, lampiran khusus yang mengatur tentang protokol kesehatan akan disebarluaskan kepada partai politik.
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Sriwati mewanti-wanti bakal pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020 tidak membawa massa saat mendaftar ke KPU.
Pun tidak membuat kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang.
Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kegiatan sudah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Ia mengatakan, lampiran-lampiran khusus yang mengatur tentang protokol kesehatan akan disebarluaskan kepada partai politik.
Seperti diktahui, KPU membuka pendaftaran untuk bakal pasangan calon pada 4 September 2020.
Pendaftaran ini akan berlangsung selama 2 hari hingga 6 September.
"Nantinya bagi bakal calon yang ingin mendaftar, hanya diperbolehkan beberapa orang saja yang datang.
Akan kami tentukan siapa saja yang bisa ikut saat pendaftaran. Dalam tahapan tersebut, kami juga meminta pengamanan dari TNI-Polri," ucapnya, Minggu (30/8/2020).
Terkait syarat pendaftaran, Sriwati menyebutkan, tentunya bakal calon harus melengkapi persyaratan pencalonan dan calon.
• Empat Puskesmas di Batam Tutup Sementara Akibat Corona, Total 36 Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19
• WASPADA, 70 Persen dari Jumlah Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang Tanpa Gejala Corona
Sriwati mengimbau dalam Pilkada serentak, seluruh masyarakat dan partai politik bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Kepri.
"Dua-duanya itu syaratnya harus lengkap. Batas waktu hanya 2 hari saja. Bila lewat dari batas waktu artinya tidak ikut menjadi peserta Pilkada.
Pilkada serentak ini harus berjalan dengan lancar dan damai. Jangan ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab membuat suasana Pilkada gaduh. Tentunya aparat penegak hukum punya kewenangan," ucapnya.
KPU Batam Koordinasi ke IDI
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) berkordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ).
Ini dilakukan untuk menentukan rumah sakit yang akan bertanggung jawab dalam memeriksa kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) jalur partai politik yang akan berlaga di Pilwako Batam.