SELEB TERKINI

Jalani Sidang Perdana, Vanessa Angel Terancam Lima Tahun Penjara: Saya Serahkan ke Kuasa Hukum

Vanessa Angel menjalani sidang perdana atas kasus narkoba yang menjeratnya, dakwaan dari JPU Vanessa Angel terancam lima tahun penjara.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

Editor: Mona Andriani

TRIBUNBATAM.ID,JAKARTA - Vanessa Angel (28) telah melewati sidang pertamanya soal dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.

Istri Bibi Ardiansyah terancam di penjara selama lima tahun atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Saat JPU memberi dakwaan selama lima tahun penjara, Vanessa Angel terlihat tak ada melakukan pembelaan ataupun eksepsi.

Jatuh dari Lantai 4 dan Meninggal, Pekerja Subkon PT Bintan Alumina Indonesia Dimakamkan di Meranti

Dalam dakwan, JPU sebut kalau Vanessa Angel tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax, yang dimiliki dalam dua plastik.

Plastik pertama berisi Xanax lima butir atas kepemilikan Abdul Malik.

Sementara plastik kedua berisi 15 butir yang dibelinya di salah satu rumah sakit di Depok, Jawa Barat.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018"

"tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata JPU.

tribunnews
Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Hal tersebut diutarakan JPU di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

"Terdakwa (Vanessa) terancam lima tahun kurungan penjara maksimal," tambahnya.

Majelis hakim persidangan meminta Vanessa untuk menanggapi dakwaan dari JPU.

Hasilnya adalah Vanessa Angel tidak melakukan pembelaan atau eksepsi.

tribunnews
Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Terdakwa sudah mengerti? Apakah akan mengmabil hak melakukan dakwaan? Atau menerimanya?," tanya hakim kepada Vanessa Angel.

"Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya," jawab Vanessa Angel.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved