BATAM TERKINI
Warga Buana Vista Telusuri Warganya yang Ditangkap Kejaksaan Setelah Buron 9 Tahun
Bertha ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bersama tim intelijen Kejagung di Perumahan Buana Vista, Kota Batam, Minggu (30/8).
Menurut Aditya, Berta sendiri terlibat dalam kasus korupsi Dermaga Bakong, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 2 miliar.
Menurut Aditya, Berto sendiri telah divonis oleh PN Tanjungpinang pada tahun 2011 lalu. Persidangannya berlangsung in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Berto divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Usai vonis itu, Berto melarikan diri. Selama sembilan tahun lamanya pihak kejaksaan mencari keberadaan buron ini sampai akhirnya tertangkap di Batam.
Belum diketahui, apak Berto memang kabur masih di seputaran Kepri dan tak terlacak, atau ia menghilang ke daerah lain, lalu kembali ke Batam karena merasa kasusnya sudah dilupakan.
Berto diciduk sekira pukul 18.30 WIB. Saat ditangkap, menurut seorang anggota kejari Tanjungpinang, ia tak melawan.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)