2 Orang DPO, Polresta Barelang Kejar Bos Asal Malaysia dan Seorang Napi, Kasus Peredaran Narkoba
Rahman mengatakan, J adalah bos asal Malaysia sedangkan Pak Tua adalah seorang narapidana di Tembilahan, Provinsi Riau.
"Kalau 2 tersangka ini mengaku diperintah oleh J, warga Malaysia yang sekarang juga berstatus DPO," katanya.
Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dua dan 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara," tutup Yos.
Dikendalikan Napi
Pihak kepolisian Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti (BB) seberat 11,58 kilogram.
Tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur FS mengatakan, dari penuturan tersangka, diketahui barang haram itu dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik jeruji besi Lapas Tembilahan.
Hal ini pun diperkuat oleh keterangan para saksi.
Narapidana itu berinisial R alias JM.
• Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemko Batam Siapkan Lokasi Karantina di Rusun Pemko, Ini Kata Kadinkes
• Kisah Polwan AKP Betty Novia, Pernah Bermimpi Jadi Presenter, Kini Kasubbag Humas Polresta Barelang
"Setelah tim ke sana (Lapas Tembilahan) untuk berjumpa dengan JM, ternyata petugas Lapas di sana menyatakan yang bersangkutan sudah kabur dan tidak diketahui keberadaannya," kata Yos Guntur saat memimpin ekspose pengungkapan kasus, Selasa (1/9/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok J kabur pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu atau bersamaan dengan tertangkapnya 2 (dua) tersangka di Tembilahan.
Keterangan petugas Lapas, J kabur dengan memanfaatkan kelengahan para sipir. Jdiketahui dipercaya sebagai Tenaga Pendamping (Tamping) pemuka dapur dengan tugas untuk mengoordinasikan masalah dapur.
Pada saat kabur, J diketahui tengah berada di bagian belakang Lapas Tembilahan.
"Intinya kami masih mendalami kasus ini," tegas Yos.
Terkait kasus ini, sebanyak 5 (lima) orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah P (44) dan S (39) warga Tanjung Balai Karimun, YM (21) dan TS (21) warga Batam, serta CM (23) warga Tembilahan.