2 Orang DPO, Polresta Barelang Kejar Bos Asal Malaysia dan Seorang Napi, Kasus Peredaran Narkoba

Rahman mengatakan, J adalah bos asal Malaysia sedangkan Pak Tua adalah seorang narapidana di Tembilahan, Provinsi Riau.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan
Tim Satgas Narkoba dan Satnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 Kg. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 5 (lima) orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Rabu (26/8/2020) lalu.

Terhadap kelima orang ini, personel Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11,58 kilogram.

Kepada polisi, mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari bosnya. Polisipun masih mengejar pelaku lain dari kasus ini.

"Iya betul. Kita masih kejar 2 orang," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman saat dikonfirmasi Tribun Batam, Selasa (1/9/2020).

Kedua orang itu, lanjut Rahman, adalah J dan R alias Pak Tua.

Pindah dari Batam ke Luar Kota? Begini Cara Urus Surat Pindah via Online, Cukup Siapkan 2 Dokumen

Pemko Batam segera Sosialisasi Perwako, Atur Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Rahman mengatakan, J adalah bos asal Malaysia sedangkan Pak Tua adalah seorang narapidana di Tembilahan, Provinsi Riau.

"(J) Yang ngasih barang ke tersangka kita di OPL (Out Port Limited)," tambah dia.

Diketahui, belasan kilogram sabu sendiri juga dikendalikan dari balik jeruji besi oleh R alias Pak Tua.

Dari ekspose pengungkapan kasus, disebutkan jika barang haram itu akan dipasarkan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Kapolresta Polresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2020 lalu di perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kepulauan Riau.

Saat penangkapan, pihaknya mendapat 8 (delapan) paket sabu-sabu seberat 11,58 kilogram yang telah dibungkus dalam kemasan biskuit dan tersimpan dalam karung beras di atas kapal yang dikemudikan oleh P.

"Pengakuan tersangka P, dia mendapat perintah untuk mengantar barang haram tersebut ke Pulau Terong dari perintah seseorang yang sekarang berstatus DPO," kata Yos Guntur saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (1/9/2020).

Nantinya barang haram itu, kata Yos, rencananya akan dijemput oleh dua tersangka lainnya CM dan TS yang merupakan warga Batam.

Selanjutnya, kedua orang itu diperintahkan untuk membawa sabu ke Tembilahan dengan tujuan akhir pasarnya di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved