TANJUNGPINANG TERKINI
Komisi I DPRD Kepri Minta Mendagri Bijak Pilih Pjs Gubernur Kepri, Syahid: Semoga Anak Daerah Kepri
Seperti diketahui, Gubernur Kepri Isdianto memastikan akan ikut dalam Pilgub Kepri. Ia akan mengajukan cuti pada 26 September 2020.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi I DPRD Provinsi Kepri meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bijak dalam memilih Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri.
Putra putri daerah asal Kepri diakui Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Muhammad Syahid Ridho bisa menjadi pertimbangan Mendagri dalam menentukan nama yang akan mengisi kursi kepala daerah di Pemprov Kepri yang kosong selama Pilkada Kepri.
Seperti diketahui, Gubernur Kepri Isdianto memastikan akan ikut dalam Pilgub Kepri.
Sesuai aturan, ia wajib cuti dari jabatannya sekarang. Kepada TribunBatam.id, Isdianto pun berencana akan mengajukan cuti pada 26 September 2020.
"Meski secara aturan tidak ada pasal yang mengatur secara khusus yang menyebutkan putra putri daerah, tetapi saya pikir Mendagri bisa menggunakan kebijakannya.
Apa yang saya sampaikan, merupakan aspirasi dari masyarakat Kepri," ujar politisi asal PKS ini sesudah rapat paripurna di Kantor DPRD Kepri, Senin (31/8) kemarin.
Menurutnya, penting menunjuk Pjs putra terbaik dari Kepri karena dia tentu akan mudah familiar dengan pejabat di Kepri dan bisa cepat beradaptasi.
Beragam persoalan yang dihadapi Kepri saat ini seperti Covid 19, menjadi salah satu alasan mengapa putra daerah terbaik Kepri yang ada di Kemendagri perlu menunjuk putra daerah terbaik Kepri.
Terkait nama-nama yang dijadikan Pjs Gubernur Kepri, Ridho yakin Mendagri lebih tahu karena sekarang relatif banyak pejabat Kemendagri yang merupakan putra terbaik dari Kepri.
Landasan hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota, apabila gubernur, bupati, atau wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara, termasuk cuti karena ikut Pilkada serentak.
• Juara I Lomba Bercerita Tingkat Provinsi, Wakil Bupati Tantang Latisya Ikut Tingkat Nasional
• PASIEN Positif Covid-19 di Batam Bertambah 4 Orang Lagi, Tenaga Kesehatan hingga Pegawai BUMN
"Kalau soal nama saya yakin Mendagri Pak Tito Karnavian lebih tahu. Tapi harapan saya karena posisi saya di Komisi I DPRD Kepri bidang pemerintahan, kami berharap Pak Menteri memprioritaskan putra daerah untuk jadi Pjs Gubernur Kepri.
Karena kita tahu Pak Isdianto ikut kontestasi Pilkada Kepri 9 Desember 2020 mendatang dan harus cuti. Sehingga perlu Pjs atau Plt untuk menggantikannya," sebutnya.
Tegaskan Ikut Pilgub Kepri
Isdianto hanya sebentar menjabat sebagai Gubernur Kepri.
Setelah dilantik di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo, Senin (27/7), ia bakal mengambil cuti pada 26 September 2020.
Cuti yang diambil Isdianto itu sekaligus memastikan niatnya untuk maju pada Pemilihan Gubernur ( Pilgub ) Kepri.
"Bulan September cuti, yang menggantikan nanti Pejabat Sementara (Pjs) dari pusat yang akan menentukan siapa," sebut Isdianto, Rabu (29/7/2020).
Ia menegaskan, bahwa sangat serius untuk menjadi peserta Pilkada Kepri.
"Oh tentu, saya serius akan maju sebagai peserta Pilkada," tegas Isdianto.
Penegasan bagi kepala daerah definitif yang maju pada Pilkada Serentak ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sriwati.
Sriwati menyebutkan, wajib cuti dimasa kampanye itu, dilaksanakan semenjak 26 September 2020 dan setelah pendaftaran sebagai Calon Gubernur Kepri.
“Cuti itu setelah pendaftaran, nanti setelah tiga hari ditetapkan. Saat kampanye tidak boleh lagi memanfaatkan aset negara,” tegasnya.
Posisi Gubernur Kepri Isdianto sebagai orang nomor satu di Kepri sedianya akan digantikan jika ia cuti pada 26 September 2020 mendatang.
“Kalau tidak ada Wakil Gubernur, biasanya Sekda, Itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” ucapnya.
Penegasan cuti bagi kepala daerah defintif ini diatur dalam pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.
Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt.
Respon KPU Kepri
Isdianto sah menjadi Gubernur Kepri. Adik kandung almarhum M Sani itu, dilantik Presiden RI Joko Widodo, Senin (27/7/2020) kemarin di Istana Negara di Jakarta.
Isdianto dipastikan tidak akan lama menjabat sebagai Gubernur Kepri.
Pasalnya, Isdianto ikut berlaga pada Pilkada Provinsi yang diprediksi akan digelar Desember 2020 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Sriwati, Selasa (28/7/2020) mengatakan 26 September 2020 hingga setelah pendaftaran sebagai calon Gubernur Kepri.
“Cuti itu setelah pendaftaran. Berikutnya, setelah tiga hari ditetapkan, beliau terhitung mulai cuti selama masa kampanye. Pada masa tahapan kampanye berlaku, seorang kepala daerah tidak boleh lagi memanfaatkan fasilitas negara karena masa kampanye,” jelasnya.

Jika Gubernur diwajibkan cuti jelang Pilkada, maka posisi digantikan Wakil Gubernur Kepri.
Karena di Kepri tidak ada wakil gubernur, maka Plt Gubernur Kepri digantikan oleh penjabat sementara (Pjs).
Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.
Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt.
"Jadi gawean memilih siapa yang ditunjuk Pjs Gubernur itu adalah Kementerian Dalam Negeri. Tentu ada syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra/Thomlimah Limahekin/Leo Halawa)