VIRUS CORONA DI BATAM
Perwako sudah Keluar, Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam Mulai Berlaku
Di dalam perwako ini diatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Paling ringan teguran lisan, ada juga denda Rp 250 ribu bagi perorangan
Usulan DPRD Batam
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menilai, penting adanya sanksi dalam aturan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Menurutnya, imbauan dan teguran saja tidak cukup untuk memunculkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan.
"Yang jelas aturan kalau nggak ada sanksi, orang nggak akan jera. Terkait sanksi ini kami mengusulkan harus ada ketegasan," kata Nuryanto, Selasa (1/9/2020).
Mewakili DPRD Batam, pihaknya telah mengusulkan dibentuknya sanksi bertahap mulai dari sanksi sosial hingga kurungan dalam rapat FKPD tempo lalu.
"Kami sudah mengusulkan, pertama dikasih sanksi fisik seperti push up, kerja sosial, senam, dan lain sebagainya. Kedua, kasih sanksi denda yang nominalnya bisa membuat jera.
Kemudian ketiga kalau nggak bisa diapa-apakan lagi, kasih sanksi kurungan," jelas Nuryanto.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, saat ini Perwako telah diteken untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Kepri.
Setelah mendapat persetujuan dari Pemprov Kepri, maka Perwako dapat segera disahkan dan disosialisasikan ke masyarakat.
"Soal nama dan nomor Perwako akan diumumkan setelah dikembalikan dari Pemerintah Provinsi," ujar Jefridin, Senin (31/8/2020) lalu.
Hampir Rampung
Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad menyebut, jika Peraturan Wali kota ( Perwako ) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berkemungkinan mulai diterapkan dalam 10 hari kedepan.
Ia menyebut, setelah mendapat kata sepakat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Perwako tersebut nantinya dapat segera ditandatangani oleh Wali kota Batam.
Seperti diketahui, hasil pembahasan draft Perwako sesudah rapat Muspida telah diserahkan kepada masing-masing jajaran Forkopimda Kota Batam, Jumat (28/8) lalu.
"Insya Allah tujuh hari setelah disahkan, kami akan jalan dan mulai sosialisasi. Hari ke delapannya sudah mulai ada eksekusi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/30012020masker.jpg)