Sabtu, 2 Mei 2026

VIRUS CORONA DI BATAM

Perwako sudah Keluar, Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam Mulai Berlaku

Di dalam perwako ini diatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Paling ringan teguran lisan, ada juga denda Rp 250 ribu bagi perorangan

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NUR FADILLAH
Ilustrasi masker. Peraturan Wali Kota Batam yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan telah ditetapkan per 1 September 2020 

Sekitar 10 hari ke depan lah. Seminggu, tambah dua hari persiapan Perwako itu, hari kesebelas sudah bisa jalan," ungkapnya, Minggu (30/8/2020).

Menurutnya, sanksi dalam Perwako tersebut tidak hanya menyasar masyarakat perorangan saja.

Melainkan juga badan usaha, mulai dari usaha kaki lima, hingga perusahaan.

Adapun substansi Perwako memuat aturan wajib protokol kesehatan, beserta sanksinya telah disusun berbagai bentuk.

Mulai dari teguran lisan atau tulisan, denda uang, kerja sosial, hingga push up. Meski demikian, belum dibahas adanya sanksi kurungan dalam Perwako tersebut, sebab sifatnya yang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Bisa jadi denda Rp 250 ribu kepada personal, kalau tidak bisa denda, dia nanti kerja sosial, tak bisa kerja sosial, push-up. Yang terpenting timbul kesadaran kolektif," sebutnya.

Reaksi Ketua DPRD Soal Perwako

Draf Peraturan Wali kota ( Perwako ) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Batam, masih menjadi sorotan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Politisi PDI P menilai, sanksi berupa teguran lisan dan tulisan menurutnya kurang tegas.

Faktanya, meski imbauan dan teguran sudah sering kali disampaikan oleh tim gugus tugas Covid-19, namun sejumlah masyarakat cenderung abai menerapkan protokol kesehatan itu.

Meski demikian, usulan DPRD Kota Batam, masih akan dirapatkan kembali oleh tim khusus Pemko Batam yang menggodok rancangan Perwako, sebelum disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Kayak teguran lisan atau tulisan itu kurang tegas. Karena kalau sosialisasi dan edukasi kan sudah kita lakukan secara teknis penegakkannya," ujar pria yang akrab disapa Cak Nur.

Penerapan protokol kesehatan menurutnya akan berdampak pada kemaslahatan masyarakat, sehingga harus tetap dikendalikan dengan aturan-aturan.

Tanpa adanya sanksi tegas, sebagian masyarakat mungkin tidak akan mematuhi peraturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.

Secara umum, DPRD Batam mendukung arah kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam upaya pemberantasan Covid-19 dengan menyusun Perwako ini.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved