VIRUS CORONA DI BATAM

Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam, DPRD Usul Push Up hingga Kurungan di Perwako

DPRD Batam telah mengusulkan dibentuknya sanksi bertahap mulai dari sanksi sosial hingga kurungan dalam rapat FKPD tempo lalu.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan ada beragam sanksi yang diusulkan pihaknya ke Pemko Batam bagi pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya seperti push up, kerja sosial, senam, dan lain sebagainya. 

Sekitar 10 hari ke depan lah. Seminggu, tambah dua hari persiapan Perwako itu, hari kesebelas sudah bisa jalan," ungkapnya, Minggu (30/8/2020).

Menurutnya, sanksi dalam Perwako tersebut tidak hanya menyasar masyarakat perorangan saja.

Melainkan juga badan usaha, mulai dari usaha kaki lima, hingga perusahaan.

Adapun substansi Perwako memuat aturan wajib protokol kesehatan, beserta sanksinya telah disusun berbagai bentuk.

Mulai dari teguran lisan atau tulisan, denda uang, kerja sosial, hingga push up. Meski demikian, belum dibahas adanya sanksi kurungan dalam Perwako tersebut, sebab sifatnya yang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Bisa jadi denda Rp 250 ribu kepada personal, kalau tidak bisa denda, dia nanti kerja sosial, tak bisa kerja sosial, push-up. Yang terpenting timbul kesadaran kolektif," sebutnya.

Reaksi Ketua DPRD Soal Perwako

Draf Peraturan Wali kota ( Perwako ) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Batam, masih menjadi sorotan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Politisi PDI P menilai, sanksi berupa teguran lisan dan tulisan menurutnya kurang tegas.

Faktanya, meski imbauan dan teguran sudah sering kali disampaikan oleh tim gugus tugas Covid-19, namun sejumlah masyarakat cenderung abai menerapkan protokol kesehatan itu.

Meski demikian, usulan DPRD Kota Batam, masih akan dirapatkan kembali oleh tim khusus Pemko Batam yang menggodok rancangan Perwako, sebelum disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Kayak teguran lisan atau tulisan itu kurang tegas. Karena kalau sosialisasi dan edukasi kan sudah kita lakukan secara teknis penegakkannya," ujar pria yang akrab disapa Cak Nur.

Penerapan protokol kesehatan menurutnya akan berdampak pada kemaslahatan masyarakat, sehingga harus tetap dikendalikan dengan aturan-aturan.

Tanpa adanya sanksi tegas, sebagian masyarakat mungkin tidak akan mematuhi peraturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.

Secara umum, DPRD Batam mendukung arah kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam upaya pemberantasan Covid-19 dengan menyusun Perwako ini.

"Secara garis besar kan memang harus ada dasar hukumnya, yaitu peraturan sebagai pijakan penegasan protokol kesehatan agar bisa ditaati oleh masyarakat," sebutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved