Selasa, 21 April 2026

VIRUS CORONA DI BATAM

Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam, DPRD Usul Push Up hingga Kurungan di Perwako

DPRD Batam telah mengusulkan dibentuknya sanksi bertahap mulai dari sanksi sosial hingga kurungan dalam rapat FKPD tempo lalu.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan ada beragam sanksi yang diusulkan pihaknya ke Pemko Batam bagi pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya seperti push up, kerja sosial, senam, dan lain sebagainya. 

Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Batam sebelumnya dilaksanakan untuk membahas draft Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penindakan pelanggar protokol kesehatan, Kamis (27/8) lalu.

Bakal Terapkan Denda

Denda Rp 250 ribu bakal dibebankan pada orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Jumlah denda ini meningkat bagi badan usaha yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dalam draf Perwako tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, badan usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu.

Tidak hanya denda, dalam draf Perkada tersebut juga memuat sanksi lain mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi kerja sosial.

"Kalau untuk badan usaha nanti kita klasifikasikan lagi, ada yang usaha kaki lima semisal Rp 500 ribu, yang berbentuk kafe Rp 750 ribu, mall mungkin bisa mencapai Rp 1 juta. Tapi ini masih angka misal ya," ungkap Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad sesudah memimpin rapat di kantor Wali kota Batam, Kamis (27/8/2020).

Draf Peraturan Wali kota (Perwako) Batam tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut, menurutnya telah dibahas dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Pembuatan Perwako menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020 yang memberi kewenangan bagi daerah untuk membuat aturan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Draf Perwako tersebut menurut Amsakar, sudah diselesaikan oleh tim khusus Pemko Batam sejak Jumat (21/8) lalu.

Akan tetapi diperlukan saran dan masukan dari jajaran FKPD terkait substansinya.

Tim menurutnya akan kembali mengkaji ulang draf tersebut dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari FKPD selama perkiraan dua hari ke depan.

Setelahnya, apabila sudah final, maka dibutuhkan waktu 1 minggu untuk sosialisasi.

"Setelah 1 minggu sosialisasi, barulah kita mulai aksi penerapan peraturan itu," ucapnya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved