VIRUS CORONA DI BATAM
Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam, DPRD Usul Push Up hingga Kurungan di Perwako
DPRD Batam telah mengusulkan dibentuknya sanksi bertahap mulai dari sanksi sosial hingga kurungan dalam rapat FKPD tempo lalu.
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menilai, penting adanya sanksi dalam aturan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Menurutnya, imbauan dan teguran saja tidak cukup untuk memunculkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan.
"Yang jelas aturan kalau nggak ada sanksi, orang nggak akan jera. Terkait sanksi ini kami mengusulkan harus ada ketegasan," kata Nuryanto, Selasa (1/9/2020).
Mewakili DPRD Batam, pihaknya telah mengusulkan dibentuknya sanksi bertahap mulai dari sanksi sosial hingga kurungan dalam rapat FKPD tempo lalu.
"Kami sudah mengusulkan, pertama dikasih sanksi fisik seperti push up, kerja sosial, senam, dan lain sebagainya. Kedua, kasih sanksi denda yang nominalnya bisa membuat jera.
Kemudian ketiga kalau nggak bisa diapa-apakan lagi, kasih sanksi kurungan," jelas Nuryanto.
• Daftar Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tos 3000 Batam Awal September, Cabai Merah Rp 35 Ribu Per Kilo
• Mendominasi Kasus Covid-19, Benarkah Virus Corona Tipe G Lebih Bahaya? Ini Penjelasan Kadinkes Batam
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, saat ini Perwako telah diteken untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Kepri.
Setelah mendapat persetujuan dari Pemprov Kepri, maka Perwako dapat segera disahkan dan disosialisasikan ke masyarakat.
"Soal nama dan nomor Perwako akan diumumkan setelah dikembalikan dari Pemerintah Provinsi," ujar Jefridin, Senin (31/8/2020) lalu.
Hampir Rampung
Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad menyebut, jika Peraturan Wali kota ( Perwako ) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berkemungkinan mulai diterapkan dalam 10 hari kedepan.
Ia menyebut, setelah mendapat kata sepakat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Perwako tersebut nantinya dapat segera ditandatangani oleh Wali kota Batam.
Seperti diketahui, hasil pembahasan draft Perwako sesudah rapat Muspida telah diserahkan kepada masing-masing jajaran Forkopimda Kota Batam, Jumat (28/8) lalu.
"Insya Allah tujuh hari setelah disahkan, kami akan jalan dan mulai sosialisasi. Hari ke delapannya sudah mulai ada eksekusi.
Sekitar 10 hari ke depan lah. Seminggu, tambah dua hari persiapan Perwako itu, hari kesebelas sudah bisa jalan," ungkapnya, Minggu (30/8/2020).
Menurutnya, sanksi dalam Perwako tersebut tidak hanya menyasar masyarakat perorangan saja.
Melainkan juga badan usaha, mulai dari usaha kaki lima, hingga perusahaan.
Adapun substansi Perwako memuat aturan wajib protokol kesehatan, beserta sanksinya telah disusun berbagai bentuk.
Mulai dari teguran lisan atau tulisan, denda uang, kerja sosial, hingga push up. Meski demikian, belum dibahas adanya sanksi kurungan dalam Perwako tersebut, sebab sifatnya yang tindak pidana ringan (Tipiring).
"Bisa jadi denda Rp 250 ribu kepada personal, kalau tidak bisa denda, dia nanti kerja sosial, tak bisa kerja sosial, push-up. Yang terpenting timbul kesadaran kolektif," sebutnya.
Reaksi Ketua DPRD Soal Perwako
Draf Peraturan Wali kota ( Perwako ) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Batam, masih menjadi sorotan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Politisi PDI P menilai, sanksi berupa teguran lisan dan tulisan menurutnya kurang tegas.
Faktanya, meski imbauan dan teguran sudah sering kali disampaikan oleh tim gugus tugas Covid-19, namun sejumlah masyarakat cenderung abai menerapkan protokol kesehatan itu.
Meski demikian, usulan DPRD Kota Batam, masih akan dirapatkan kembali oleh tim khusus Pemko Batam yang menggodok rancangan Perwako, sebelum disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Kayak teguran lisan atau tulisan itu kurang tegas. Karena kalau sosialisasi dan edukasi kan sudah kita lakukan secara teknis penegakkannya," ujar pria yang akrab disapa Cak Nur.
Penerapan protokol kesehatan menurutnya akan berdampak pada kemaslahatan masyarakat, sehingga harus tetap dikendalikan dengan aturan-aturan.
Tanpa adanya sanksi tegas, sebagian masyarakat mungkin tidak akan mematuhi peraturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.
Secara umum, DPRD Batam mendukung arah kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam upaya pemberantasan Covid-19 dengan menyusun Perwako ini.
"Secara garis besar kan memang harus ada dasar hukumnya, yaitu peraturan sebagai pijakan penegasan protokol kesehatan agar bisa ditaati oleh masyarakat," sebutnya.
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Batam sebelumnya dilaksanakan untuk membahas draft Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penindakan pelanggar protokol kesehatan, Kamis (27/8) lalu.
Bakal Terapkan Denda
Denda Rp 250 ribu bakal dibebankan pada orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Jumlah denda ini meningkat bagi badan usaha yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dalam draf Perwako tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, badan usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu.
Tidak hanya denda, dalam draf Perkada tersebut juga memuat sanksi lain mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi kerja sosial.
"Kalau untuk badan usaha nanti kita klasifikasikan lagi, ada yang usaha kaki lima semisal Rp 500 ribu, yang berbentuk kafe Rp 750 ribu, mall mungkin bisa mencapai Rp 1 juta. Tapi ini masih angka misal ya," ungkap Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad sesudah memimpin rapat di kantor Wali kota Batam, Kamis (27/8/2020).
Draf Peraturan Wali kota (Perwako) Batam tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut, menurutnya telah dibahas dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
Pembuatan Perwako menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020 yang memberi kewenangan bagi daerah untuk membuat aturan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Draf Perwako tersebut menurut Amsakar, sudah diselesaikan oleh tim khusus Pemko Batam sejak Jumat (21/8) lalu.
Akan tetapi diperlukan saran dan masukan dari jajaran FKPD terkait substansinya.
Tim menurutnya akan kembali mengkaji ulang draf tersebut dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari FKPD selama perkiraan dua hari ke depan.
Setelahnya, apabila sudah final, maka dibutuhkan waktu 1 minggu untuk sosialisasi.
"Setelah 1 minggu sosialisasi, barulah kita mulai aksi penerapan peraturan itu," ucapnya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Bereslumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0109ketua-dprd-batam-nuryanto.jpg)