BATAM TERKINI
15 Harta Aguan, Bos Pasir Ilegal Batam Ini Diajukan Untuk Dirampas Negara
JPU Herlambang menuntut agar 15 Item harta benda bergerak terdakwa Aguan dirampas untuk negara serta diminta mengembalikan tanah timbun ke yang berhak
9. Satu unit mobil Dump Truck merk Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BP 9335 DE warna merah
10. Satu unit mobil Isuzu ELF dengan Nomor Polisi BP 9226 DF warna Putih
11. Satu unit mobil Isuzu ELF dengan Nomor Polisi BP 9913 DE warna Putih
12. Satu unit mobil Izusu NKR 71 dengan Nomor Polisi BP 9080 DU warna Putih
13. Satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi dengan Nomor Polisi BP 9474 ZN warna Putih
14. Satu unit mobil Dump Truck Toyota Dutro dengan Nomor Polisi BP 9757 ZN warna Hijau
15. Satu unit mobil Dump Truck Merk HINO dengan Nomor Polisi BM 9256 TU warna Hijau Muda.
Selain itu, terdakwa juga diminta mengembalikan kembali tanah timbun yang telah dia ambil ke tempatnya semula
Yakni tanah urug ± 5 (lebih kurang lima) kubik, tanah urug ± 7 (lebih kurang tujuh) kubik
Terdakwa diminta agar tanag itu dikembalikan ke tempat asalnya di Jalan Hang Jebat Simpang 3 Kavling depan Perumahan Symphony Land Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam.
"Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Johanes Yanto Als Aguan," kata Herlambang dalam tuntutannya.
Seperti diketahui, terdakwa Aguan ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada 6 Maret 2020.
Aguan ditangkap pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB di sebuah cafe di Mall Botania, Batam Kota.
Penangkapan melibatkan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
"Dia sempat menghilang, sebelumnya kita sudah amankan 20 orang penambang dan empat pekerja alat berat, empat orang sebagai pencatat, dan 11 orang sopir lori, dan seorang penjual makanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020) sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pengadilan_20170405_133022.jpg)